Kemenkumham Bengkulu Dorong UMKM Berbadan Hukum

Senin 01-08-2022,16:12 WIB
Reporter : Ronal
Editor : Yar Azza

 

Biaya Hanya Rp 50 Ribu

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Jajaran Kemenkumham Bengkulu, khususnya Divisi Pelayanan Hukum mendorong pelaku usaha mikro dan kecil untuk berbentuk berbadan hukum atau perseroan perorangan. Menariknya, pelaku usaha hanya mendaftar sebesar Rp 50 ribu saja.

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Raih Lima Terbaik Nasional IKIP 2022

Mekanismenya, para pengusaha dan pelaku UMKM  dapat mengakses aplikasi  yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan melalui laman https://ahu.go.id. Kemudian, pilih icon menu Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan atau akses langsung ke laman https://ptp.ahu.go.id. 

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (18)

Dengan persyaratan, pelaku usaha hanya mendaftarkan dengan KTP pendiri dan NPWP yang ada.

Disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Bengkulu, Ika Ahyani Kurniawati, saat ini  fokus program pihaknya agar mendukung pelaku usaha dapat berbadan hukum. Dalam bertepatan dengan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke 77 Tahun, pihaknya sudah gencar memberikan sosialisasi. Ini  dimulai pada 18 Juli hingga 12 Agustus, namun untuk program ini tetap masih berjalan.  

BACA JUGA:120 Personel Amankan Perayaan Festival Tabut

"Terutama dalam bertepatan dengan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke 77 tahun ini, agar kami menargetkan 77 pelaku usaha dapat mendaftarkan ke berbadan hukum atau perseroan perorangan. Namun jangan khawatir walaupun lewat dari 12 Agustus, untuk pendaftaran masih dapat diakses," ujarnya.   

BACA JUGA:Beroperasi, Warga Nginap dan Awasi Aktivitas PT FLBA di Seluma

Adapun perseoran perorangan ini terkait usaha  dalam proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat Perseroan Perorangan akan sangat memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha.

BACA JUGA:Harga Sawit di Mukomuko Semakin Menggembirakan Petani

"Biaya yang diperlukan sangat terjangkau. Yaitu cukup dengan mengeluarkan uang Rp 50.000 jadi milenials bisa daftar. Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah). Kalau mereka sudah mendaftar ini, pelaku usaha bisa meminjam modal ke Bank," tambahnya. 

Lanjut Ika, untuk saat ini terhitung dibuka pada 18 Juli lalu, baru 10 pelaku usaha yang sudah mendaftar. Oleh karena itu, masih perlu dukungan dari seluruh Pemerintah Daerah setempat. "Sebenarnya ini jumlahnya masih kecil. Baru sebanyak 10 pelaku usaha yang mendaftar. Bahkan kita sudah koordinasi dengan pihak Dinas Perindag, Koperasi, bahkan ke Universitas. Makanya ini perlu dukungan juga dari Pemerintah Daerah, terutama ke mahasiswa yang ingin membuka usaha. Selain itu untuk pembayaran pajak masih nihil," sampainya. (Bro)

Kategori :