"Usulan perubahan kawasan kehutanan bukan dibahas di RT/RW, tapi ada review yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui tim terpadu, sesuai dengan usulan Bupati dan gubernur," katanya.
Dijelaskan Usin untuk perubahan RT/RW yang saat ini dibahas oleh tim pansus, yang mana RT/RW sebelumnya hanya membahas ruang darat dan ruang udara sedangkan saat ini akan mengatur ruang laut dan ruang darat. "Dengan begitu akan menggabungkan perda Rt rw nomor 12 itu dengan perda RZWP-3-K," tutupnya.
BACA JUGA:Menguntungkan, 60.000 Kendaraan Tercatat Telah Lewati Tol Bengkulu – Taba Penanjung