Berdasarkan data Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) aktif pada tahun 2022 di Provinsi Bengkulu hanya 80 ribu hektar dengan pemegang izin sebanyak 50 perusahaan.
"Ini artinya seluas kurang lebih 100 ribu hektar akan diobral oleh pemerintah untuk perluasan investasi pertambangan di Provinsi Bengkulu. Selanjutnya peruntukan kawasan perikanan mendapatkan alokasi paling banyak kurang lebih seluas 1.461 hektar yang wajib memprioritaskan wilayah tangkap nelayan di laut," ujar dia.
"Apalagi Pasal 37di Ranperda RTRW Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa Kawasan Pencadangan Konservasi dilaut dengan luas 22.954,30 ha di Mukomuko, Kaur dan Kota Bengkulu." sampainya
Sedangkan untuk Proses revisi ini sudah dimulai dari sejak Pandemi Covid 19 dengan memanfaatkan momentum telah disahkannya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Walaupun sudah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, proses di daerah justru sangat dipermudah dan mengiterintegrasikan ruang pesisir dan laut untuk masuk ke dalam proses review tata ruang yang sedang berlangsung.