Dia menilai kepentingan tersebut bukan mengutamakan kepentingan rakyat namun lebih untuk mengakomodir kepentingan PLTU Batubara Teluk Sepang, pertambangan, perkebunan, perikanan dan pariwisata.
"Rencana Pemprov Bengkulu untuk merevisi rencana tata ruang wilayah terindikasi hanya akan mengakomodir kepentingan investasi," sampainya.
Abdullah Ibrahim Ritonga menilai Kawasan Rawan Bencana dihilangkan. "Mirisnya kawasan rawan Bencana justru dihilangkan dalam Ranperda RTRW 2023-2043," kata dia.
Hal ini tentu saja sangat kontradiktif dan tidak mempertimbangkan Provinsi Bengkulu sebagai kawasan rawan bencana. Apalagi Bengkulu telah ditetapkan oleh BNPB sebagai salah satu wilayah yang memiliki resiko tinggi terhadap bencana.
BACA JUGA:Mantan Karyawan Indomaret Dilaporkan ke Polda