Berselang 2 pekan kemudian, pelaku De dan rekannya Ev (DPO) kembali melancarkan aksinya, yang menyasar di kediaman Sari Afriani (20), warga Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja pada Selasa lalu (30/1/2024), sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam aksi keduanya ini, pelaku De dan Ev (DPO) melewati samping rumah korban dengan cara membuka jendela kamar yang tidak terkunci.
" Pelaku Ev menunggu di samping depan rumah korban untuk mengawasi situasi di sekitar rumah korban. Sedangkan De masuk ke dalam rumah untuk mengeksekusi barang curian yang diincar. Mengetahui jendela kamar korban tidak terkunci, pelaku De langsung mengincar 1 unit hanphone di atas kasur dan charger di samping korban yang sedang tertidur,” sampainya.
Namun lantaran jendela korban ada terali besi, kemudian pelaku De menggunakan sebilah kayu dengan ukuran ± 150 cm dan memasukan kayu tersebut ke dalam kamar korban lewat sela-sela terali jendela menggunakan tangan kanan.
BACA JUGA:Warga Talang Benuang Senang, Bupati Seluma Serahkan Dana Bantuan untuk Pembelian Alat Kesenian
Kemudian anak pelaku berinisial De berhasil menarik handphone yang sedang dicharger dengan menggunakan kayu tersebut. Setelah terjangkau dengan tangan, lalu pelaku mengambil hanphone beserta chargernya milik korban.
Tak puas menggasak handphone dan charger korban, lalu pelaku De berambisi kembali ingin mengambil tas korban yang berada di atas lemari dengan menggunakan kayu. Namun nahas, pada saat menarik tas tersebut korban terbangun dari tidurnya dan berteriak maling hingga warga sekitar keluar rumah dan berupaya mengejar para pelaku.
Namun upayanya untuk kabur pelaku berinisial De ini, tak seleluasa rekannya Ev (DPO) yang berhasil lolos dari kepungan warga karena lebih siaga saat memantau situasi.
Lantaran sudah terkepung, pelaku berinisial De ini pun sempat menjadi sasaran warga yang terpancing emosinya, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Sukaraja.
Para pelaku terancam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.()