RADAR BENGKULU online - Sejak awal tahun 2024 hingga bulan April, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan jajarannya telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,05 miliar dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Syaifudin Tagamal menyampaikan bahwa uang tersebut berhasil dikembalikan ke kas negara setelah proses hukum yang telah dilalui.
Menurut Syaifudin, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menangani sejumlah kasus korupsi yang mencakup berbagai tahap hukum.
Hingga saat ini, terdapat 34 perkara dalam tahap penyelidikan dan 17 perkara dalam tahap penyidikan.
Selain itu, telah dilakukan penuntutan terhadap 37 perkara dan eksekusi terhadap 40 perkara lainnya.
"Uang yang berhasil diselamatkan dalam tahap penuntutan mencapai Rp 307.500.000," ujar Syaifudin.
Tidak hanya dalam menangani kasus-kasus korupsi, Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga aktif dalam melaksanakan 17 kegiatan pengamanan proyek strategis guna mencegah terjadinya penyelewengan dana publik.
Satgas Mafia Tanah yang dibentuk juga berhasil menyelesaikan beberapa kasus yang dianggap penting untuk stabilitas dan keadilan di masyarakat.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga aktif dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di seluruh wilayah Bengkulu. Sebanyak 52 kegiatan telah dilakukan.
Termasuk program-program seperti Penyuluhan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Menyapa, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan hukum dan keadilan.
Kajati Bengkulu juga menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani 18 perkara, serta telah menangani 184 kasus untuk Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), sebagai bagian dari upaya memastikan keadilan terwujud dalam setiap tahap penanganan perkara.
Dengan capaian yang telah diraih oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dapat diharapkan bahwa upaya mereka tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan korupsi dan penguatan keadilan di masyarakat.
Hal ini merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dedy Ermansyah Terima Rekomendasi Nasdem untuk Pilwakot Bengkulu, Bagaimana Respon Ronny PL Tobing?