Dihadiri Bupati Kaur, Kejaksaan Negeri Bintuhan Musnahkan 17 Barang Bukti Hasil Kejahatan

Senin 05-08-2024,03:01 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id -- Kejaksaan Negeri Bintuhan musnahkan 17 Barang Bukti (BB) perkara kejahatan terkait kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) dihalaman Kejari Bintuhan, Rabu, 31 Juli 2024.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan Poprizal SH,MH .

BACA JUGA:Rapat Koordinasi, Dinkes Kaur Temukan 246 Data Kepesertaan Jamkesda yang Tidak Valid

  

Kepala Kejaksaan Negeri Bintuhan, Poprizal SH,MH melalui Kasi Barang Bukti dan Rampasan Yudi Syahputra SH mengatakan, barang bukti hasil perkara kejahatan terkait kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) terdapat 17 kasus perkara yang dimusnahkan. Itu dengan rincian lima perkara Narkoba, delapan perkara pencabulan, dua perkara senjata tajam dan dua perkara pencurian kendaraan bermotor.

"Barang bukti yang dimusnahkan terdapat 85 item yang merupakan hasil kejahatan periode Januari - Juli 2024," ujarnya.

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kaur Akan Terapkan BLUD di 16 Puskesmas

 


Persiapan untuk melakukan pemusnahan barang bukti perkara kejahatan terkait kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap -Hendri-radarbengkulu

Dikatakannya, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dalam air dan dipotong menggunakan gerinda.

Acara ini disaksikan Bupati Kaur, Asisten,Kepala OPD , unsur Forkopimda baik Kepolisian, TNI, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan pejabat Kejaksaan Negeri Bintuhan serta wartawan yang meliput kegiatan.

BACA JUGA: Tahapan Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Kaur Terpilih Berjalan Lancar

   

"Memusnahkan barang bukti perkara kejahatan dilakukan untuk mewujudkan dari tugas instistusi Kejaksaan sebagai eksekutor proses peradilan pidana," ungkapnya.

Ekseskusi pemusnahan barang bukti perkara kejahatan tergantung putusan pengadilan. Ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dikembalikan kepada negara untuk dilelang atau dimusnahkan. 

Kategori :