“Pastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat, serta dorong mereka untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak. Penyerahan surat ini bukan hanya sekadar formalitas saja, akan tetapi ini juga merupakan wujud kepercayaan Pemkab BU untuk melanjutkan tugas mulia dalam mengabdi kepada masyarakat,” tuturnya.
Berdasarkan laporan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, S.STP., M.Si, anggota BPD yang diperpanjang masa jabatannya pada hari ini terdiri dari masa bhakti tahun 2018 berjumlah 1 desa yaitu 7 orang, masa bhakti 2019 berjumlah 194 Desa dengan 1.064 orang, tahun 2020 berjumlah 30 orang dan masa bhakti 2023 berjumlah 4 desa 27 orang serta 9 desa berjumlah 45 orang.