Banner disway

44 Pendemo PT. DSJ Diamankan Polres Kaur, 10 orang Ditetapkan Tersangka

44 Pendemo PT. DSJ Diamankan Polres Kaur, 10 orang Ditetapkan Tersangka

44 Pendemo PT. DSJ Diamankan Polres Kaur, 10 orang Ditetapkan Tersangka-Ist-

6. HU warga Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Bengkulu Selatan.

7. SI warga Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna Bengkulu Selatan.

8. HA warga Trans Malao Kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan.

9. IS warga Desa Rantau Sialang Kecamatan Kedurang Bengkulu Selatan.

10. HW warga Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu.

    Pasal yang dibekannyerhadap tersangka yakni, Pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun.

   Pasal 107 huruf a Jo pasal 55 huruf a undang -undabg Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau denda Rp 4 miliar.

   Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sana terhadap orang atau barang diancam dengan pidana o njara paling lama Lima tahun, Subs pasal 406 KUHP tentang peruskana barang milik orang lain diancam dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

   "10 orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kapolres Kaur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutup Waka Polres saat Press Release .

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait