DPRD Provinsi Bengkulu dan Sucofindo Temukan Kepatuhan Rendah terhadap Keselamatan Kerja
DPRD Provinsi Bengkulu dan Sucofindo Temukan Kepatuhan Rendah terhadap Keselamatan Kerja-Ist-
Sistem Manajemen K3 telah menjadi kewajiban hukum yang ditegaskan dalam berbagai instrumen peraturan. Mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, hingga Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan berkewajiban memiliki sistem manajemen K3 yang terstruktur, terukur, dan terdokumentasi.
Namun, seperti yang diungkap Usin, lemahnya pengawasan dari pemerintah dan rendahnya komitmen pelaku usaha menjadi faktor dominan yang membuat implementasi SMK3 di lapangan masih jauh dari harapan.
“Ini bukan semata persoalan administrasi. Kita sedang berbicara tentang nyawa manusia dan kelayakan kerja. Tidak adanya sertifikasi berarti tidak adanya jaminan sistematis terhadap perlindungan pekerja,” tegas Usin dalam forum yang juga dihadiri anggota Komisi IV lainnya, Zulasmi Octarina dan Edison Simbolon.
Komitmen Pengusaha Dipertanyakan
Zulasmi Octarina menyampaikan keprihatinan senada. Ia mendorong agar PT Sucofindo sebagai lembaga independen yang memiliki otoritas pengujian, serta Dinas Tenaga Kerja setempat, segera mengambil langkah nyata mempercepat proses uji sertifikasi dan sosialisasi SMK3.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
