Banner disway

Pemprov Bengkulu dan Fraksi di DPRD Bahas Revisi Perda 07 Tentang Pajak

Pemprov Bengkulu dan Fraksi di DPRD Bahas Revisi Perda 07 Tentang Pajak

Pemprov Bengkulu dan Fraksi di DPRD Bahas Revisi Perda 07 Tentang Pajak -Windi-

1. Penyedia tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan dan tempat keigatan 

usaha lainnya

2. Penyediaan tempat khusus parkir dan diluar badan jalan

3. Retribusi tempat penginapan, pesanggrahan/villa

4. Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhan ;

5. Retribusi tempat Rekreasi, pariwisata dan Olah Raga

6. Retribusi Penjualan Hasil Produksi Jasa Usaha Pemerintah Daerah, dan

7. Retribusi Pemanfaatan Asset Daerah

 

Menjadi bagian usaha pencapaian target dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan penyesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan tekhnis lainnya.

Bahwa Fraksi Nurani Pembangunan dengan pertimbangan usulan saudara gubernur sependapat dan setuju perlu dilakukannya Perubahan Perda No.7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dilanjutkan pada Tingkat atau tahapan selanjutnya.

Dalam momentum Perubahan Perda ini pula, kami Fraksi Nurani Pembangunan dengan mempertimbangkan aspirasi Masyarakat yang notabene Wajib Pajak yang berkembang saat ini untuk mengusulkan dalam pembahasan nanti sehingga perlu dilakukan pula evaluasi atau perubahan persentase beban pajak lainnya termasuk persentase Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) serta besaran opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Sebagai tanggungjawab Pembangunan di Provinsi Bengkulu, Fraksi Nurani Pembangunan membaca realitas ekonomi Masyarakat yang saat ini sedang turun maka Seyogyanya Pembangunan tidak hanya dibebankan pada angka perolehan Pajak Daerah, dapat membangun dari perolehan Retribusi, proses pengajuan ke Pemerintah Pusat baik melalui anggaran DAU, DAK, Tugas Pembantuan maupun dari pembiayaan lainnya yang tidak terikat dan tidak terikat Hutang.

 

Fraksi Nurani menyoroti beban ekonomi masyarakat bengkulu. Mereka mengusulkan penurunan tarif pada beberapa objek pajak: PKB: dari 1,2 % menjadi 0,5 %. BBNKB: dari 12% menjadi 5 %. PBBKB: dari 10% menjadi 5 %

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait