Pemprov Bengkulu dan Fraksi di DPRD Bahas Revisi Perda 07 Tentang Pajak
Pemprov Bengkulu dan Fraksi di DPRD Bahas Revisi Perda 07 Tentang Pajak -Windi-
"Landasan penurunan ini dengan mempertimbangkan beban ekonomi masyarakat serta target Pembiayaan Pembangunan dan Pelayanan Publik yang juga harus juga terpenuhi dengan melakukan simulasi fiscal daerah, jika tarif PKB diturunkan, maka retribusi apa yang bisa ditambah untuk menutup kekurangan fiscal daerah.?," katanya
Usulan ini mesti dipadukan dengan simulasi pendapatan daerah.
Jika ada penurunan pajak, maka retribusi daerah perlu difortifikasi dengan menambah layanan dan objek retribusi baru, misalnya di sektor K3, jasa laboratorium, parkir, perizinan, dan jasa kepelabuhan,” kata Usin.
Fraksi Nurani Pembangunan menekankan perlunya pemanfaatan penuh kewenangan retribusi daerah.
Retribusi untuk pemeriksaan K3 (Dinas Tenaga Kerja) seperti instalasi listrik, pemasangan elevator/eskalator, kapal uap, dan alat berat.
Retribusi ke jasa laboratorium milik daerah. Retribusi pelayanan jasa kepelabuhan. Retribusi tempat penginapan, villa, rekreasi. Selain itu, sistem layanan pajak dan retribusi harus di-digitalisasi dengan QRIS, token.
“Digitalisasi penting agar pelayanan cepat, anti-sogok, dan dapat diaudit digital,” tegas Usin.
Tak lupa Usin menegaskan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemprov per LHP BPK RI 2024. Namun, opini tersebut bukan akhir perjalanan.
“WTP harus dibarengi dengan efektivitas penyelenggaraan program dan pelayanan publik,” katanya.
Ia mendorong transparansi pelaksanaan anggaran, pelaporan realisasi, dan indikasi capaian kinerja—agar WTP menjadi pijakan kuat, bukan omong kosong di atas kertas.
Fraksi mengusulkan beberapa agenda konkret dalam penyusunan final Perda. Segera dibentuk tim pusat kajian fiskal dan dampak sosial ekonomi untuk simulasi perubahan tarif dan retribusi. Melibatkan pakar, lembaga sipil, asosiasi UMKM dan akademisi dalam diskusi terbuka. Menyusun paket kebijakan fiskal seimbang. Mekanisme evaluasi pasca perda (setiap 6 bulan) agar policy tidak monoton dan responsif terhadap situasi ekonomi masyarakat dan APBD
Oleh karenanya, Fraksi setuju bahwa Raperda No. 7/2023 perlu melanjutkan pembahasan di tingkat berikutnya dengan catatan agar memperkuat aspek partisipasi publik, menyeimbangkan pendapatan fiskal dan keberpihakan sosial, serta membangun sistem retribusi baru dan aplikasi digitalisasi.
Namun menarik dari pandangan Fraksi tersebut, yakni dari pandangan fraksi Gerindra yang meminta kepada Gubernur Bengkulu Helmi Hasan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Provinsi Bengkulu atas pernyataannya mengatakan Perda Nomor 7 tahun 2023 tersebut dibuat secara ugal-ugalan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
