Masih Ada Potensi Tambah Tsk, Susul Sekda Benteng

Masih Ada Potensi  Tambah Tsk, Susul Sekda Benteng

Tersangka digiring petugas-Agus-

 

KN Tembus Rp 272.238.720. 

  

BENTENG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Setelah menahan Sekda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), EH dan dua orang tersangka lainnya, yakni DH selaku ASN yang saat kegiatan penyusunan RDTR bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bappeda Bengkulu Tengah, dan Direktur PT BPI selaku rekanan dalam kasus dugaan korupsi Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bengkulu Tengah tahun anggaran 2013, Rabu (7/7) .

BACA JUGA:Duuh! Sawit Ganti Harga ke Arah Bawah Lagi, Karet Sedang Moncer

Kini Kejari Kabupaten Benteng terus melakukan pengembangan dari kasus ini, karena masih ada potensi tersangka baru sehingga menyebabkan negara merugi. Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh pihak auditor dari BPKP, kasus RDTR telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 272.238.720. 

  

"Kita akan terus memproses kasus ini. Semakin cepat kita selesaikan semakin baik, agar kasus ini segera kita limpahkan ke pengadilan. Paling lama 20 hari," tegas Kajari Benteng Tri Widodo,MH.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Raih Runner-up Penurunan Stunting Tingkat Provinsi

 

Dijelaskan dia, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Ketiga tersangka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

BACA JUGA:UIN Bengkulu In Shaa Allah Bagikan 1.000 Kantong Daging Kurban

 

Sementara itu, tokoh Pemuda Kabupaten Benteng, Verizal,SE mengapresiasi kinerja Kejari Kabupaten Benteng yang telah menangkap para tersangka kasus korupsi RDTR yang sudah sangat lama tenggelam.

 

"Di era Pak Kajari Benteng, Tri Widodo akhirnya kasus RDTR ini sudah ada tersangkanya, kita apresiasi," jelasnya.

 

Dibagian lain, mantan Ketua KAMMI Komisariat Tepi Barat Universitas Bengkulu ini meminta agar Kejari Benteng terus menuntaskan Pekerjaan Rumah (PR) terkait kasus korupsi yang ada di Kabupaten Benteng.

 

"Selain Sekda Benteng, sebelumnya juga ada mantan Kepala Disnakertrans Benteng Masdar Helmi dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Benteng yang sudah duluan ditangkap dengan kasus yang berbeda. Saya berharap Kejari Benteng bisa menuntaskan seluruh kasus korupsi di Benteng hingga ke akar-akarnya," tegasnya. (ags)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: