Polres Kepahiang Ungkap Peredaran Uang Palsu Modus Beli HP Pakai Upal

Polres Kepahiang  Ungkap Peredaran Uang Palsu Modus Beli HP Pakai Upal

Tiga tersangka dan barang bukti yang diamankan-Ruvi-

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Polres Kepahiang mengungkap kasus tindak pidana sendikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) di wilayah Kabupaten Kepahiang. Tiga orang tersangka berhasil diamankan inisial FH usia (36) tahun, ES usia (36) tahun dan AY usia (24) tahun. Pelaku ini berasal dari Kabupaten Rejang Lebong. Tim Elang Juvi, Reskrim Polres Kepahiang berhasil ditangkap Kamis (21/07) malam.

BACA JUGA:Rosjonsyah Ingatkan Penggunaan Anggaran Harus Efektif

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriyatna,S.IK, M.Si dalam konferensi pers di ruang Vicon Polres Kepahiang. Jumat (22/07/22) sore menyampaikan, dari ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa  35 lembar upal pecahan seratus ribu, 1 unit printer serta alat-alat pembuat uang palsu yang digunakan para pelaku.

BACA JUGA:Ini Dia Data dan Fakta Unik Nama-Nama Kelurahan di Kota Bengkulu (9)

"Akibat dari perbuatannya ketiga  tersangka kita jerat pasal 36 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan hukuman penjara 15 tahun," ujar Kapolres Kepahiang AKBP Yana.

BACA JUGA:Kibarkan Bendera Merah Putih di Mukomuko 31 Hari

Saat ditanya sudah berapa lama pelaku mengedar uang palsu tersebut, AKBP Yana menanggapi, dari pengakuan sudah dilakukan satu bulan terakhir menjalanlan aksinya. Ketiga pelaku sudah berhasil mencetak 500 lembar upal pecahan seratus ribu. Mereka sudah berhasil mengedarkan upal sebanyak 150 lembar pecahan seratus ribu diwilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Kota Bengkulu. "Selain disini mereka juga sudah menjual ke Sulawesi dan Kalimatan sebanyak 2 kali transaksi," ujar Kapolres.

 

Berdasarkan pengakuan pelaku, untuk wilayah Provinsi Bengkulu, tersangka  mengedarkan upal dengan cara membeli barang secara langsung seperti Hp dan alat elektronik lainnya. Setiap transaksi kepada korban dilakukan malam hari, agar korban tidak menyadari jika uang yang digunakan pelaku adalah uang palsu. Kemudian barang yang dibeli tersebut dijual kembali ketempat lain untuk mendapatkan uang yang asli. Kemudian Di Kepahiang modusnya membeli Handphone (HP). Mereka mencari korban lewat media sosial (Medsos).

 

Sementara itu, Pelaku AY usia (24) tahun mengaku belajar secara otodidak membuat upal dimedia Youtube. Sehingga mengetahui secara rinci ukuran uang pecahan seratus ribu. "Belajar dari youtube pak, untuk tahu polanya. Kemudian diprint. Awalnya gagal. Karena, uang kebolak-balik," ujarnya.

 

Dari pengakuannya sudah mencetak 250 lembar upal sejak bulan Juni. Kemudan rekanya FH mencetak 250 lembar lagi, hingga total 50 lembar. "Tiga kali beli HP, dan dua kali kita jual keluar Provinsi Bengkulu. Untuk memasarkan upal para pelaku memanfaatkan jasa pengiriman JNT. Sekali pengiriman mereka mendapatkan Rp. 300 ribu untuk 10 lembar upal pecahan seratus ribu.(crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: