Efektivitas Pengelolaan Tahura Geluguran Mencapai 51 Persen

Efektivitas Pengelolaan Tahura Geluguran Mencapai 51 Persen

Kepala DLHK Haroni,SP bersama tim dari Kementerian melakukan penilaian kepada Tahura Geluguran-Fahmi-

 

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Perkembangan penilaian Taman Hutan Raya (Tahura) Geluguran menjadi salah satu kawasan konservasi sudah mengalami kemajuan. Untuk efektivitas pengelolaan Tahura Geluguran itu mencapai 51 persen. 

Kepala DLHK Bengkulu Haroni,SP mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat bersama kementerian Bidang Kehutanan DLHK BS, Kamis tanggal 10 November 2022. Tim Fasilitator dari Kementerian LHK, yaitu Permana Arief Mardika, S.Hut., M.U.R.P dan A. Hasan Basri, S.Hut melaksanakan rangkaian proses penilaian (assessment) terhadap efektivitas pengelolaan Kawasan Tahura Geluguran.

"Dari penilaian tersebut, ada enam 6 (enam) aspek dan kriteria pengelolaan yang dilakukan. Yaitu konteks, perencanaan, input, proses, output, dan outcome, sesuai dengan kondisi factual yang ada. Penilaian menggunakan metode Management Effectiveness Tracking Tool (METT) yang  umum dipakai di berbagai Negara,"ujar Haroni di ruang kerjannya Senin (11/14).

Alhasil, berdasarkan assessment yang telah dilakukan Tim Penilai dan Fasilitator, didapatkan skor prosentase efektivitas pengelolaan Tahura Geluguran di angka 51 persen. Ini artinya mengalami peningkatan dibandingkan nilai pada Tahun 2019. Yaitu 20 persen.

Dengan hasil penilaian ini, diharapkan lebih memacu semangat pengelola kawasan dan seluruh stakeholder terkait untuk lebih meningkatkan pengelolaan Tahura Geluguran. Kendala utama dalam pengelolaannya ada pada aspek input. Yaitu keterbatasan sumberdaya anggaran dan fasilitas pengelolaan Tahura.

"Untuk itu, kita perlukan dukungan dari banyak pihak dalam mewujudkan pengelolaan Tahura yang efektif di masa mendatang.Yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Bengkulu Selatan,"papar Haroni.

Bahkan pihaknya juga telah mengikuti rapat pleno bersama pihak Kementerian LHK tersebut yang disampaikan oleh Bupati menyampaikan rekomendasi usulan perubahan peruntukan kawasan hutan lindung dengan total luas wilayah sebesar 705,23 Ha. Ini terdiri dari kawasan hutan lindung Raja Mandara APL seluas 209,56 Ha.

Sedangkan kawasan hutan lindung Bukit Riki menjadi APL (persawahan dan jembatan) seluas 70,13 Ha, usulan pelepasan sebagai kawasan HPT Peraduan Tinggi menjadi APL (permukiman dan lahan tanaman pangan) seluas 70,13 Ha, kawasan HPT Bukit Rabang menjadi Tahura Air Geluguran luas 334,38 Ha.

Pihak Kementrian LHK yang dipimpin oleh ketua Tim Penilai Terpadu Kementerian LHK DR. Ir. Enggar Aprianto merespon sangat positif usulan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan akan segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Masyarakat Taba Tebelet Tolak Air Limbah Perumahan Disatukan

"Usulan Bapak Bupati Bengkulu Selatan akan dikaji secara menyeluruh dan ditinjau dari aspek kesesuaian dengan RPJM dan Renstra, aspek Sosial Kemasyarakatan, aspek hukum dan kondisi riil di lapangan" terang Enggar.

Dari usulan tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Kepala Dinas LHK  berharap semuanya dapat disetujui Kementerian LHK RI.

BACA JUGA:Kriminalitas di Kota Bengkulu Meningkat

"Dari beberapa kali kunjungan ke Kementerian kami optimis usulan ini akan dapat diakomodir dalam waktu tidak terlalu lama. Semoga kedepannya Bengkulu Selatan bisa menjadi kabupaten yang lebih maju lagi,"pungkas Haroni.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: