Ombudsman Berikan Penghargaan kepada BPN Benteng

Ombudsman Berikan Penghargaan kepada BPN Benteng

Kepala BPN Benteng foto bersama wartawan usai konferensi pers, Selasa (27/12).-Agus-

 

BENTENG, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sukses meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau) dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu.

BPN Benteng meraih nilai tertinggi se Provinsi Bengkulu. Nilainya nyaris sempurna. Yakni 99 lebih. Penilaian ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Benteng, Tardi,SSIT,MH mengaku akan berkomitmen mempertahankan prestasi ini.

"Kantor BPN Benteng memperoleh predikat yang sangat baik. Kami akan terus mempertahankan pencapaian ini kedepannya," ujar Tardi, kepada RADARBENGKULUONLINE.COM, Selasa (27/12) usai menggelar konferensi pers di kantor BPN Benteng.

Dijelaskan dia, tahun 2022 ini, berbagai program Kantor BPN Benteng sudah terlaksana dengan baik. Bahkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSP) atau program sertifikasi tanah gratis untuk warga Benteng sebanyak 2.000 sertifikat tahun 2022 sudah 100 persen tercapai.

"Penerbitan sertifikat gratis sebanyak 2.000 dan pemetaan bidang tanah sebanyak 1.310 bidang. Sertifikat tanah pemerintah terdiri dari sertifikat BMN sebanyak 14 bidang dan sertifikat hak pakai Pemda sebanyak 30 bidang dan sertifikat hak guna bangunan PLN 17 bidang," tegasnya.

BACA JUGA:Jemaah Haji Bengkulu Bisa Langsung Terbang ke Mekah, Ini Syaratnya

Sementara itu, untuk penerbitan 2 ribu sertifikat gratis di 26 desa se Kabupaten Benteng. Diantaranya di Desa Talang Boseng, Desa Bajak I, Bajak II, Desa Sunda Kelapa, Desa Sekayun Ilir, Desa Layang Lekat, Desa Penembang dan desa lainnya.

BACA JUGA:Empat Tersangka Kasus Samisake Segera Ditahan, Ini Motifnya

"Program redistribusi tanah juga sukses dilakukan," pungkasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: