Ini Hasil Rakor Soal Truk Batu Bara, Salah Satunya Supir Diminta Taati Pergub Pembatasan Jam Lewat Kota
Rakor tetang kemacetan truk batu bara -Windi-
Pihaknya meminta kepada perusahaan angkutan baru bara untuk mentaati peraturan Gubernur (pergub) tentang angkutan baru bara dimulai dari pukul 18.00 WIB sampai pukul 06-00 WIB.
BACA JUGA:Wah! 463 Kader Partai Solidaritas Indonesia Mundur, KPU Siap Fasilitasi
Maka jika terjadi pelanggaran dari pihak angkutan batu bara pihaknya akan melakukan tindakan untuk mengantisipasi masyarakat penguna jalan.
"Untuk angkutan batu bara untuk mentaati aturan jam angkutan batu bara, jika terjadi pelanggaran tentang itu. Kita akan melakukan teguran pihak yang melanggar," ujarnya.
GM Perjembatan Bisnis PT Pelindo Ratna Puspita Sari, mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan lahan parkir seluas 4 hektare yang mampu menampung sedikitnya 300 truk angkutan batu bara.
BACA JUGA:Kader Partai Solidaritas Indonesia Bakar Seragam dan KTA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: