Petani Diminta Waspada! Pupuk Palsu dan Ilegal Beredar di Bengkulu

Kepala Bidang Prasarana Dan Sarana Pertanian Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Helmi Yuliandri-Windi-
BACA JUGA:Satu Persatu Penerima Samisake Didatangi Jaksa
"Sebenarnya setiap pupuk yang beredar ada yang namanya uji laboratorium. Salah satu isi dokumen itu adalah uji laboratorium mereka yang mencantumkan sekian kandungan nitrogennya, sekian kandungan fosfat dan sebagainya," katanya.
Dia mengatakan, kasus penyimpangan pupuk yang terjadi ini diantaranya adanya pupuk ilegal (tidak terdaftar, palsu atau habis izin), pemalsuan merk, penggunaan di luar peruntukan, peredaran pupuk yang tidak sesuai label (aturan kandungan dan lain lain), pupuk yang mengandung bahan berbahaya dan pemalsuan pupuk.
BACA JUGA:Perwira Tersandung Sabu Segera Dituntut Jaksa
"Silahkan beli dengan teliti. Periksa merk dan bandingkan dengan pupuk aslinya. Jangan tergiur harga murah. Laporkan jika ada indikasi pemalsuan pupuk, nanti akan kami cek dan laporkan ke APH," demikian Helmi.
BACA JUGA:Belum Bayar Utang, Pria Ini Dilukai Dengan Sajam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: