Petani Diminta Waspada! Pupuk Palsu dan Ilegal Beredar di Bengkulu

Kepala Bidang Prasarana Dan Sarana Pertanian Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Helmi Yuliandri-Windi-
Helmi mengatakan, pupuk ilegal atau yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, berpotensi beredar di mana saja.
BACA JUGA:Makin Seru, Porsel FC Bantai Habis Sindang Jaya FC 3-0
Terlebih kondisi ini banyak dimanfaatkan setelah adanya kenaikan harga pupuk dan pencabutan pupuk bersubsidi pada komoditas tanaman tertentu.
"Biasanya modus penjual pupuk palsu ini, adalah menawarkan pupuk subsidi merk yang sama dengan alasan sisa pengadaan. Ini terjadi di daerah Padang Ulak Tanding Rejang Lebong, yang suplainya dibuat di Lubuklinggau," kata Helmi.
BACA JUGA:Pengawasan Politik Uang di Rutan Diperketat, Ini Warning Karutan
Keberadaan pupuk ilegal ini sangat menyengsarakan petani karena hasil panennya tidak membaik, tetapi malah menurun dan bahkan tanaman tidak bisa dipanen sama sekali," katanya.
Menurut Helmi, penggunaan pupuk yang berkualitas rendah atau pupuk ilegal sangat merugikan petani karena kandungan unsur haranya sangat rendah sehingga nyaris tidak bermanfaat sekali bagi tanaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: