Zelig: Klien Kami Tidak Mengetahui Pasti Kerugian yang Ditimbulkan

Zelig: Klien Kami Tidak Mengetahui Pasti Kerugian yang Ditimbulkan

Kuasa Hukum terdakwa replanting, Zelig Ilham Hamka, SH-Ronal-

 

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Kuasa Hukum terdakwa replanting Sawit Kelompok Tani Rindang Jaya, Zelig Ilham Hamka SH meminta agar Kejati Bengkulu menghadirkan saksi yang berkaitan penuh dalam persidangan perkara korupsi bantuan replanting sawit di  Bengkulu Utara 2019 - 2020.

 

 

Ia mengatakan, keempat kliennya, yakni Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Arlan Sidi, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto, Bendahara Kelompok Tani, Rindang Jaya Suhastono alias Kasto dan  Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto  tidak mengetahui pasti kerugian yang ditimbulkan. Tidak ada pembuktian dari BPKP. 

 

 

"Soal kerugian ini secara pasti tidak diketahui oleh terdakwa dengan dana  Rp 9 miliar ditetapkan kerugian negara ini,'' ujarnya.

BACA JUGA: Musim Paceklik, Angsuran Bank dan Kendaraan Macet

 

 

Perlu dipahami, ada 21 miliar bantuan dari replanting ini. Rp 13 miliar disita kemudian, 7 miliar lebih sudah dianggarkan untuk pekerjaan. Artinya, BPKP ini tidak bisa membuktikan apakah dana Rp 7 miliar itu digunakan untuk memperkaya terdakwa. Dalam fakta persidangan tidak ada yang membuktikan ini, maka dalam fakta persidangan empat terdakwa ini tidak ada memakan seribu rupiah pun," ucapnya. 

 

 

Lebih lanjut dikatakannya, dalam persidangan berlangsung banyak kendala. Karena, masih melalui sidang online. Seperti kesalahan teknis gangguan jaringan saat memberikan keterangan oleh para terdakwa.

 

 

Bahkan, paparnya,  terdakwa juga mengakui soal pemalsuan, namun terdakwa tidak mengetahui adanya aturan peminjaman KTP untuk bantuan tersebut. 

BACA JUGA:Bina Petani, Sawah Jangan Diubah jadi Kebun

 

 

"Kami meminta saksi agar dihadirkan langsung karena masih kendala lewat sidang online ini. Nanti kami meminta juga agar terdakwa menyampaikan apakah masih ada keterangan lebih lanjut saat nota pembelaan. Karena dalam persidangan tidak optimal. Memang diakui soal pemalsuan, tetapi mereka tidak tahu aturan meminjam KTP dan KK orang lain (diperuntukan bantuan replanting.red) digunakan untuk syarat replanting," tambahnya. 

 

 

Ia juga meminta agar dalan persidangan ini menghadirkan saksi saksi dari Dinas terkait. Karena, banyak yang ikut terlibat.  

 

 

"Ya itu tadi, BPKP tadi juga menyebutkan  banyak celah terhadap aturan bantuan replanting ini, tetapi semua dibebankan dari empat klien kami ini. Karena ini informasi (bantuan replanting.red) itu pertama kali diberikan oleh pihak dinas terkait. banyak pihak yang harus dikaitkan, karena bukan hanya dari klien kita," sampainya.

BACA JUGA:Sukses, Pembukaan Latihan Kader Dasar Fatayat NU Kota Bengkulu

 

 

Diketahui, dalam perkara ini penyidik Kejati Bengkulu telah menyita uang hasil dugaan kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sebesar Rp 13 miliar.

 

 

Penyitaan uang dugaan korupsi tersebut dilakukan pasca pihak penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus program bantuan replanting kelapa sawit tersebut.

 

 

Program replanting sawit ini adalah program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan anggaran pengajuan tahun 2019-2020 sebesar Rp 139 miliar.

BACA JUGA:Bagus, Jumat Berkah, HMPS KPI UIN FAS Bengkulu Adakan Yasinan dan Tahlil

 

 

Dari program tersebut, penerima bantuan replanting kelapa sawit  pada tahun  2019 ada sebanyak 18 kelompok tani yang menerima bantuan, dan di tahun 2020 sebanyak 10 kelompok tani yang menerima bantuan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: