Alhamdulillah, Ada Rp 24 Juta Untuk Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu

Alhamdulillah, Ada Rp 24 Juta Untuk Bantuan Hukum Warga Kurang Mampu

Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M. Arpi, SH.-Seno-

MUKOMUKO, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko pada tahun 2023 menyediakan dana sebesar Rp 24 juta untuk membantu biaya pendampingan hukum warga kurang mampu yang sedang menjalani proses hukum.  Hal ini disampaikan Kabag Hukum Setdakab Mukomuko, M. Arpi, SH.

BACA JUGA:Sudah Siap, KPU Bengkulu Selatan Terima Pendaftaran Calon DPRD Mulai 1 Mei

 

 

 


Ia menyebutkan, dana sebesar Rp 24 juta itu, untuk membatu 3 perkara hukum warga kurang mampu. "Satu perkara kita bantu Rp 8 juta," kata Kabag Hukum saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).

Bantuan hukum bagi warga kurang mampu ini berupa biaya pengacara yang akan mendampingi warga saat menjalani proses hukum. Terlepas nanti warga yang bersangkutan divonis bersalah oleh hakim.

BACA JUGA:Diiringi Isak Tangis, Pemprov Bengkulu Sambut Mahasiswa Bengkulu dari Negara Konflik

 

 

 


Pemkab Mukomuko membiayai pendampingan hukum bagi warga kurang mampu untuk menjamin keadilan dalam proses hukum yang sedang dijalani.

"Keadilan dalam proses hukum adalah hak setiap warga negara. Sebab itu, Pemkab turut menjamin dengan membiayai pendampingan atau pengacara," papar Arpi.

BACA JUGA:Ada Nilai Mistis Dibalik Ritual Sekujang, Mendoakan Roh dan Musim Buah

 

 

 


Ia mengatakan, dana bantuan hukum ini sudah dapat dimanfaatkan oleh yang membutuhkan.

Pihaknya juga sudah menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum (LBH) yang akan melakukan pendampingan terhadap warga yang mengajukan bantuan nanti.

BACA JUGA:Pantai Seluma Diserbu Wisatawan Lokal Saat Lebaran Ketupat

BACA JUGA:Ini Saran Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan untuk Semua ASN

 

 

 

 

Bagi masyarakat yang kurang mampu dan membutuhkan dampingan hukum, lanjut Arpi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis. Sekaligus menyertakan identitas pemohon, pokok persoalan, melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, atau kepala desa.

"Berkas permohonan diserahkan ke Bagian Hukum Setdakab. Sampai hari ini, belum ada warga yang memanfaatkan dana bantuan hukum ini. Belum ada usulan yang masuk," pungkasnya. 

BACA JUGA:Bupati Seluma Lantik Pejabat Baru, Ini Daftar dan Posisinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: