Sudah Siap, KPU Bengkulu Selatan Terima Pendaftaran Calon DPRD Mulai 1 Mei

Sudah Siap, KPU Bengkulu Selatan Terima Pendaftaran Calon DPRD Mulai 1 Mei

Divisi Politeknik Penyelenggara Pemilu, Edvan Diansari, SE-Fahmi-

MANNA, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Seluruh Partai Politik (Parpol) yang ingin mengajukan calon legislatif dari partainya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) bersiaplah.

BACA JUGA:Diiringi Isak Tangis, Pemprov Bengkulu Sambut Mahasiswa Bengkulu dari Negara Konflik

 

 

 

Karena, KPU sudah menyampaikan informasi bahwa untuk pendaftaran Bakal Calon DPRD di Bengkulu Selatan dibuka mulai tanggal 1  sampai 14 Mei 2023 untuk mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum(KPU).

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Alpin Samsen, ST menyampaikan, pendaftaran bisa dilakukan pada jam kerja mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Berbeda pada hari terakhir tanggal 14 Mei, maka akan ditunggu pendaftaran terakhir pada pukul 23.59 WIB yang diumumkan dengan Nomor :91/PL.01.4-Pu/1701/2023.

 

 

 

"Untuk tahun ini akan ada 18 Parpol yang akan ikut dalam Pemilu secara Nasional. Enam Parpol lokal yang ada di Provinsi Aceh, nantinya Balon akan kita verifikasi, sampai nantinya pada pengajuan Balon tetap,sampai bulan November mendatang, " papar Alpin kepada RADARBENGKULU.DISWAY.ID Minggu (30/04).

BACA JUGA:HMI Bengkulu Bangun Graha Insan Cinta HMI, Gubernur Rohidin Letakkan Batu Pertamanya

 

 

 

Adapun nomor urut dan nama-nama Parpol peserta pemilu 2024 yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA),Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

BACA JUGA: Pelanggar Perda Trantibun Bengkulu Selatan Tidak Ada Ruang Negosiasi

 

 

 

Lalu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nanggroe Aceh  (Partai Lokal Aceh).

BACA JUGA:Baru Rencana, Presiden Jokowi Berkunjung ke Bengkulu, Pantau Proyek dan Pasar

 

 

 

Kemudian, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Partai Lokal Aceh), Partai Darul Aceh (Partai Lokal Aceh), Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai Lokal Aceh), Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai Lokal Aceh), Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia (Partai Lokal Aceh) dan yang terakhir,Partai Ummat.

BACA JUGA:Ini Saran Sekretaris Daerah Bengkulu Selatan untuk Semua ASN

 

 

 

Adapun yang disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Edvan Diansari, SE  bahwa untuk Balon nantinya ada dua pendaftaran. Yang pertama melengkapi persyaratan pencalonan yang dikeluarkan oleh Parpol. Sedangkan syarat calon yang harus dilengkapi oleh Balon itu sendiri.

BACA JUGA:Pantai Seluma Diserbu Wisatawan Lokal Saat Lebaran Ketupat

 

 

 

"Bagi jumlah Balon yang diajukan oleh Parpol yaitu sesuai Dapil harus ada 30 persen keterwakilan perempuan dalam Balon dari Parpol. Kalau nantinya ada kuota dalam satu Dapil tersebut 10 orang, maka keterwakilan perempuan harus ada 3 orang, "pungkas Edvan.  

BACA JUGA: Pabrik CPO Sudah Buka, Ini Dia Harga Sawit Usai Lebaran di Mukomuko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: