Ada 10 Pejabat Belum Berikan Laporan, 30 Maret Terakhir Serahkan LHKPN, Optimis Tercapai

 Ada 10 Pejabat Belum Berikan Laporan, 30 Maret Terakhir Serahkan LHKPN, Optimis Tercapai

Inilah Kantor Inspektorat Provinsi Bengkulu-Azmaliar Zaros-

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Jika sebelumnya ada 18  pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara  (LHKPN), maka per tanggal 21 Maret ada sekitar 8 orang yang telah proses penyerahan.

BACA JUGA:Plt Kepala Daerah Bukan Putra Asli Jadi Sorotan, DPRD Bisa Ajukan Tiga Nama Untuk Plt Kepala Daerah

 

 

 

Sementara itu Kepala Inspektorat Pemprov Bengkulu, Heru Susanto, mengungkapkan hari ini (Kemarin) untuk pejabat yang belum menyerahkan LHKPN sekitar kurang dari 10 orang. Namun untuk sekitar 8 orang yang terakhir menyerah masih berbentuk draf,  sehingga masih perlu diperiksa dulu oleh yang bersangkutan. 

"Ini masih bentuk draf, artinya belum menyerahkan, kita berikan waktu untuk perbaikan," sampainya. 

BACA JUGA:Warga Senang, Bazar Sembako Murah, Juga Bisa Tukar Uang Pecahan Baru

 

 

 

Ditambahkannya, untuk masa waktu perbaikan terakhir pada (31/3) mendatang, namun ia optimistis jika LHKPN 2022 akan selesai 100 persen. Karena, mengingat masih ada waktu sekitar satu minggu lebih untuk melakukan perbaikan laporan.

Namun jika pada waktu yang ditentukan masih ada yang belum memberikan laporan, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa TPP 2023 ini tidak  bisa dicairkan. 

BACA JUGA: Timsel Masih Lakukan Verifikasi Berkas Pendaftar KPU Kabupaten dan Kota

 

 

 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini tuntas, tapi jika masih ada yang belum memberikan laporan TPPnya tidak akan dicairkan," ungkapnya 

Ditambahkannya  untuk ASN Provinsi Bengkulu ada 449 yang wajib LHKPN, namun hingga minggu ketiga pada Maret 2023 ada sekitar 420 yang telah menyampaikan laporannya. Untuk yang belum memberikan laporan Inspektorat telah memberikan pemberitahuan agar segera menyelesaikan laporan. 

BACA JUGA: Pemkab BU Gelar Pasar Murah Untuk Masyarakat

 

 

 

"Kita telah menghubungi pejabat itu (belum menyampaikan LHKP) agar bisa menyelesaikan kewajibannya paling lambat akhir Maret ini,” tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: