Plt Kepala Daerah Bukan Putra Asli Jadi Sorotan, DPRD Bisa Ajukan Tiga Nama Untuk Plt Kepala Daerah

Plt Kepala Daerah Bukan Putra Asli Jadi Sorotan, DPRD Bisa Ajukan Tiga Nama Untuk Plt Kepala Daerah

Terlihat empat narasumber, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP. M. IP, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad, Pengamat Politik dan Akademisi, Zacky Antoni, dan Ahli Hukum Jecky Harianto-Windi-

BENGKULU, RADARBENGKULU.DISWAY.ID  - Ini ada info baru. Sesuai dengan Peraturan  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang baru,  DPRD Provinsi dan Kabupaten bisa mengajukan tiga nama untuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah jika terjadi kekosongan.

BACA JUGA:Warga Senang, Bazar Sembako Murah, Juga Bisa Tukar Uang Pecahan Baru

 

 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler S. IP. M. Ap,  pada diskusi yang diselenggarakan oleh Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Bengkulu dengan  tema "Ciptakan pemilu, Aman, Damai dan tertib," diselenggarakan pada Senin (20/3) di Cafe dan Resto Dank Kito Kilometer 8 pukul 16.00 WIB. 

 

 

BACA JUGA: Timsel Masih Lakukan Verifikasi Berkas Pendaftar KPU Kabupaten dan Kota

 

 

"Ada peraturan baru yang menyatakan bahwa untuk Plt Kepala Daerah, selain Gubernur mengajukan tiga nama kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri), DPRD juga bisa mengajukan tiga nama kepada Mendagri. Untuk DPRD Kabupaten itu mengajukan untuk Plt Bupati, sedangkan DRPD Provinsi bisa mengajukan untuk Plt Gubernur," kata Dempo saat menjawab pertanyaan salah seorang audiens. 

BACA JUGA: Pemkab BU Gelar Pasar Murah Untuk Masyarakat

 

 

Secara pribadi, lanjutnya, ia lebih setuju jika Plt Kepala Daerah dijabat oleh Putra asli daerah. Hal ini buka  tanpa alasan. Karena, Putra daerah lebih mengetahui geopolitik di daerah tersebut.

BACA JUGA:Tinjau Proyek Karya Bhakti, Bupati Seluma Kehujanan dan Jalan Kaki 1,3 KM

 

 

Namun disayangkan jika penunjukan pejabat Kepala daerah karena kekosongan lantaran masa jabatan sudah selesai di 2023, sedangkan pemilu diselenggarakan pada 2024, maka pemerintah, dalam hal ini Mendagri memiliki hak penuh sesuai dengan peraturan menunjuk Kepala daerah sehingga tidak menutup kemungkinan akan dijabat oleh yang bukan dari Putra daerah.

BACA JUGA: Aniaya Tetangga, Pemuda Desa Tedunan Diamankan

 

 

Untuk Provinsi Bengkulu sudah terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah. Yang mana setelah kekosongan habisnya masa jabatan Eks Bupati Ferry Ramli dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Septi Feriadi pada 2020, maka di jabatan oleh Heriyandi Roni,  sebelumnya menjabat Kepala Pusat Fasilitas Kerjasama Sekretariat Kemendagri yang mana diketahui kalau ia lahir di Provinsi Jambi. 

BACA JUGA:Buruannnn !!!! PLN Beri Diskon Gede-Gedean, Catat Tanggalnya

 

 

"Kalau saya lebih setuju kalau seandainya ada kepala daerah yang harus di Jabat oleh Plt maka, pltnya itu dari putra asli daerah. Karena putra asli daerah mengenal betul geopolitik di daerah itu. Kita di Provinsi Bengkulu ada yang menjadi evaluasi. Yakni Kabupaten Bengkulu Tengah. ''

BACA JUGA:Gelar Media Gathering, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Fokus Utama di Tahun 2023

 

 

''Maka untuk Walikota Bengkulu  yang akan mengalami kekosongan, kita harapkan dari asli Bengkulu. Tapi meskipun nanti akan gubernur dan DPRD masing-masing mengajukan tiga nama, tapi Mendagri juga bisa mengajukan tiga nama dan Mendagri juga akan menentukan siapa yang pantas menjadi pejabat kepala daerah itu. Tidak menutup kemungkinan akan kembali terjadi Walikota Bengkulu dijabat oleh pejabat yang bukan asli dari Kota Bengkulu," ujar Dempo. 

BACA JUGA:Tak Ada Tanggapan Masyarakat, 10 Besar Calon KPU Provinsi akan Dikirim ke KPU RI

 

 

Selain Dempo Exler, dalam kegiatan MD KAHMI menyambut pesta demokrasi yang diikuti oleh mahasiswa dari berbagai Perguruan tinggi di Provinsi Bengkulu itu, juga ada tiga narasumber lainnya yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing.

BACA JUGA:TPP 18 Pejabat Ini Terancam Tidak Cair

 

 

Yakni Pengamat Politik yang juga merupakan Akademisi dan Ahli Pers, Zacky Antoni, MH, kemudian juga ada Ahli Hukum yang juga merupakan Penasihat Hukum Gubernur Bengkulu,  Jecky Haryanto MH, selanjutnya dari kalangan Penyelenggara yakin Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rajendra Pirasad. 

BACA JUGA:241 Rumah Ibadah mendapatkan Hibah

 

 

Zacky Antoni  mengatakan, kalau DPRD juga memiliki kewenangan untuk mengajukan tiga nama ke Mendagri untuk menjabat kekosongan kepala daerah, yang mana selama ini diketahui oleh masyarakat kalau yang bisa mengajukan tiga nama itu hanya Gubernur, maka peraturan ini merupakan hal yang bagus untuk menjadi sebagai perbandingan Mendagri, antara tiga nama yang diajukan Gubernur dengan tiga nama yang diajukan oleh DPRD.

BACA JUGA:Bawaslu dan KAHMI Kota Deklarasi Pemilu Damai

 

 

" Bagus untuk menjadi pembanding, sehingga mendagri bisa menilai siapa yang benar-benar layak menjabat kepala daerah tersebut," sampai Dewan Penasihat PWI Provinsi Bengkulu ini. 

BACA JUGA:Lanal Bengkulu Latihan Patroli Jaga Perbatasan

 

 

Sementara itu Penasihat Hukum Gubernur Bengkulu, Jecky Haryanto mengatakan, meskipun sudah ada peraturan baru tersebut, masih tidak kuat secara hukum untuk menjadikan Plt Kepala daerah dari putra asli daerah, jika peraturan itu tidak menegaskan Plt kepala daerah yang mengalami kekosongan dijabat oleh putra daerah, maka  tetap akan ada potensi Plt dari kalangan yang bukan dari putra daerah.

BACA JUGA:Perkuat Kontribusi untuk Pertumbuhan Ekonomi, Masjid BSI di Bakauheni Harbour City Diresmikan

 

 

"Untuk memastikan Plt kepala daerah itu dijabat oleh putra asli daerah, peraturan harus jelas. Harus diubah kalau kekosongan kepala daerah, pejabatnya dari putra daerah," katanya. 

Masih ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rajendra Pirasad, mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh MD KAHMI Kota Bengkulu. Sedangkan terkait dengan yang disampaikan narasumber yang sebenarnya, ia menyampaikan sebagai Bawaslu dirinya tidak memiliki wewenang dalam memberikan pandangnya. Kemudian pada akhir kegiatan Rajendra memimpin Deklarasi Pemilu damai di Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Disaksikan Camat, 34 KPM Durian Daun Terima BLT DD

 

 

"Kami masyarakat Kota Bengkulu siap mengawal pemilu tahun 2024 yang Damai aman dan tertib, " ucapnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: