JPPB Minta Bawaslu RI Batalkan Hasil Pleno Timsel

JPPB Minta Bawaslu RI Batalkan Hasil Pleno Timsel

Surat permohonan pembatalan hasil rapat pleno timsel calon anggota bawaslu-Windi Junius-radarbengkulu,disway.id

RADARBENGKULU, DISWAY.ID – Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB) meminta Bawaslu RI Membatalkan Hasil Rapat Pleno Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang menetapkan 4 besar calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu.

 

 

 

Hal ini menjadi perhatian serius masyarakat terutama kalangan aktivis perempuan. Sebab salah satu dari empat besar tersebut merupakan istri dari usur pimpinan anggota DPRD Kabupaten Rajang Lebong. 

 

 

 

Atas dasar itu masyarakat mempertanyakan integritas Timsel, bahkan aktivis perempuan yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan Bengkulu (JPPB) menilai bahwa Tim Seleksi Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu periode 2023-2028 tidak memiliki integritas dan tidak independen dalam menjalankan tugasnya.

BACA JUGA:Kamu Berminat Jadi Angota Bawaslu? Berikut Nama Timsel Bawaslu 8 Kabupaten/ 1 Kota

 

 

 

 

JPPB mempertanyakan nilai integritas dan profesionalitas tim seleksi pada proses seleksi Bawaslu periode 2023- 2028, karena dari 4 besar calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu tahun 2023-2028 hasil seleksi tim seleksi Bawaslu Propinsi Bengkulu telah mengabaikan rekam jejak peserta seleksi. 

 

 

 

 

Karena salah satu peserta yang lolos yakni Eva Fransisca berlatar belakang istri politisi dari partai Demokrat bernama Edi Irwansah yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten Rejang Lebong dan terdaftar sebagai bacaleg Provinsi Bengkulu dari partai demokrat dapil rejang Lebong dan Lebong tahun 2024 ini.

BACA JUGA:Aduan Masyarakat jadi Pertimbangan Serius Timsel untuk Menentukan 10 Besar

 

 

 

 

 

Keputusan tim seleksi dianggap berpotensi menghasilan pengawas yang tidak berintegritas yang bertentangan dengan hukum etika penyelenggara pemilu, diantaranya termuat dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien dan Pasal 456 Undang-undang No 7 Tahun 2017 yang berbunyi pelanggaran penyelenggaran kode etik pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan pada sumpah janji sebelum melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Kurang Peminat, Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Kota Diperpanjang

 

 

 

 

 

Kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu terdapat pada Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemiluwajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. 

 

 

 

 

(2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. Jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil.

BACA JUGA:Yang Mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Masih Minim

 

 

 

 

e. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Daftarlah....Perempuan Bengkulu Ditunggu Timsel Bawaslu

 

 

 

 

Atas dasar tersebut, JPPB meminta Bawaslu RI untuk, mencabut atau menganulir keputusan pleno hasil tes kesehatan dan tes wawancara calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang termaktub dalam Pengumuman hasil tes Kesehatan dan Tes Wawancara Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor : 26/ Timsel. Bawaslu/BKL/06/2023.

 

 

 

 

Kemudain mengikut sertakan seluruh peserta 8 besar hasil tes tertulis dan tes psikologis calon anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu yang termaktub dalam Pengumuman hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologis Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Nomor 19/Timsel Bawaslu/BKL. 06/2023 pada tahapan proses seleksi selanjutnya yaitu tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Bawaslu Provinsi.

BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Tiga Incumbent, 35 KPU Serta 12 Bawaslu Bersaing di Komisioner KPU Provinsi

 

 

 

 

 

Salah satu perserta seleksi calon anggota Bawaslu Povinsi Bengkulu, Irna  Riza Yuliastuty, mengatkan mendukung langka yang diambil oleh JPPB, meminta Bawaslu RI untuk  menganulir hasil pleno timsel tersebut. Dia menilai yang dilakukan oleh JPPB bukan ditujukan kepada individu Eva Fransisca, namun mempertanykan integritas dan profesionalitas dari timsel. 

BACA JUGA:Bawaslu Minta Masyarakat Ikut Awasi Pemilu 2024, Ayo Pelajari Website Jarimu Awasi Pemilu

 

 

 

Dia menyatakan dibentuknya timsel untuk menyaring anggota Bawaslu, agar lembaga bawaslu sebagai salah satu ujung tombak untuk tercapainya kualitas pemilu dan demokrasi yang baik. Maka timsel harus memiliki integritas.

 

 

 

 “Saya ucapkan terimaksih kepada kawan-kawan JPPB yang melakukan langka ini. Secara peribadi saya sebagi salah satu peserta seleksi mendukung penuh langka ini. Karena saya menilai timsel dipertanykan integris dan profesional atas penguman empat besar caloan anggota Bawaslu ini,” Sampainya.

BACA JUGA:21 Anggota KPU dan Bawaslu Serta ASN Juga Daftar, Timsel: Tidak Ada Jaminan Mereka Untuk Lulus Seleksi

 

 

 

Ditambahkanya, dia menyadari bahwa seleksi akan ada yang tereleminasi atau gugur, namuan pada seleksi calaon anggota Bawalu Provinsi Bengkulu pada emat besar ini, ada indikasi tidak netralnya tim seleksi, karena menurutnya keputusan timesel tersebut tidak melihat dari sisi remam jejak peserta. Karena dia menilai dari empat besar calaon anggota bawaslu provinsi, masih ada yang lebih berpengalaman dan memiliki pengetahuan tentang kepemiluan.

 

 

 

 

“Seleksi KPU Provinsi saya juga ikut seleksi, saya juga terhenti. Tapi saya terima itu, karena saya menilai yang masuk 10 besar itu memang orang-orang yang memiliki rekam jejak tentang kepemiluan, kebanykan dari kalangan Ketua KPU dan Bawaslu Kabupetan,” tutup dia.

BACA JUGA:Kapolresta Datangi Bawaslu Kota Bengkulu, Ada Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id