1 Januari 2024 Hanya yang Terdata Dapat Membeli LPG Tabung 3 Kg, Buruan Daftar Sekarang

 1 Januari 2024 Hanya yang Terdata Dapat Membeli LPG Tabung 3 Kg, Buruan Daftar Sekarang

Contoh LPG Tabung 3 Kg-Ist-radarbengkulu.disway.id

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pemerintah sejak 1 Maret 2023 melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan ke dalam sistem berbasis website sebagai tahap awal dari Program Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran.

Nantinya, mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG Tabung 3 Kg. Nah, buruan daftar sekarang. Biar tidak ketinggalan.

BACA JUGA:Riri Damayanti John Latief Pindah Komite, Minta Penyelenggara Pemilu 2024 Berlaku Jujur dan Adil

 

"Kegiatan pendataan konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dalam keterangannya Rabu 23 Agustus 2023. 

“Yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat" jelasnya.

 

Lebih lanjut dikatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG Tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. 

Kemudian, untuk  tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

BACA JUGA:Terima SK PPPK Penyuluh Pertanian, Jaenudin: Terima Kasih, Bapak Bupati dan Wakil Bupati Merubah Nasib Kami

 

Dirjen Migas menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG Tabung 3 Kg. Para pembeli di Pangkalan hanya perlu membawa KTP dan/atau Kartu Keluarga. Apabila sudah terdata dalam sistem, hanya cukup membawa KTP supaya dapat  membeli LPG tabung 3 kg  selanjutnya. 

Sedangkan khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha. Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran kepada Lembaga Penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali, mulai tanggal 6 Maret sd 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id