Pengumuman Hasil Seleksi Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Tuai Kontroversi

Pengumuman Hasil Seleksi Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Tuai Kontroversi

Kantor Komisi Informasi Provinsi Bengkulu-ist-radarbengkulu,disway.id

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Pengumuman seleksi calon komisioner Komisi Informasi Provinsi Bengkulu telah diumumkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Pengumuman yang diterbitkan di media cetak ternama di Kota Bengkulu. 

 

Pengumuman Nomor 116/KOM.I/DPRD-I/2023 hasil uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Bengkulu Priode 2023-2027 pada tanggal 15 Agustus 2023

 

Dengan memenuhi ketentuan pasal 20 ayat 5 Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, Diumumkan hasilnya sebagai berikut. 

BACA JUGA:Vinna Ledy Politisi PKB Kota Bengkulu Minta Jangan Diskiriminasi Masyarakat yang Alami Kesehatan Mental

 

Nomor urut dalam pengumuman tersebut disesuaikan dengan nilai hasil uji kepatutan dan kelayakan dihadapan komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. 

 

Untuk Nomor Urutan 1, Fraternesi (3196,5), 2. Nopriyadi (3188), 3.Wilkanefi (3167,5), 4. Junaidi Arfian Kasip (3165), 5. Kresnawati (3164,5), 6. Mona Anggraini (2957), 7.Romi Sugara (2916), 8. Hidi Christopher (2907), 9. Dedi Hardiyansyah Putra (2862,5), 10. Delpan Ekoputra (2857,5), 11.Irsan Hidayat (2853), 12. Sony Taurus (2790), 13. Herawansyah (2772,5), 14. Nopianto (2714), 15. Evi Elvina Dwita (2692). 

 

Hanya saja dalam pengumuman tersebut yang menduduki Lima besar yang artinya menjadi komisioner KIP Bengkulu tidak ada Petahana dan utusan pemerintah. Hal ini tentu saja membuat para pihak mempertanyakan integeritas dari hasil Uji Kepatutan dan kelayakan yang dilakukan komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Jadi Merinding Bila Ingat Peristiwa Itu, Ada Penampakan Sosok Hitam Besar Tinggi di Hutan Kawasan Lampung

 

Bahkan anggota Timsel yang juga seorang Advokad Senior Bengkulu, Sapuandani, SH,MH mempertanyakan hasil yang diumumkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Menyesalkan hasil yang dikeluarkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang tidak mengakomodir unsur pemerintah. "Kenapa unsur pemerintah tidak ada dalam pengumuman lima besar calon komisi informasi tersebut," kata dia. 

 

Sesuai dengan regulasi yang Timsel jalankan yakni Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, Pasal 20 ayat 4 yakni Jumlah Anggota Komisi Informasi Provinsi atau kabupaten atau Kota yang terpilih terdiri dari sebanyak-banyaknya 1 (satu) orang unsur pemerintah. "Jelas dalam Per KI nomor 4 tetang pedoman pelaksanaan seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi, pasal 20 ayat 4," kata Sapuan.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin: Dua Hal Penting Harus Dimiliki Generasi Muda Karakter Mental dan Perilaku  

 

Jadi harus ada 1 anggota Komisi Informasi tersebut dari unsur pemerintah. "Timsel sudah melakukan berbagai tahapan seleksi dan hasilnya 15 nama yang kami kirimkan ke DPRD, Komisi I, sesuai dengan urutan nilai pada tahapan timsel,"  kata Sapuan. 

 

Sapuan menyesalkan jangan kemudian jerih payah yang telah dilakukan Timsel menjalankan tahapan sudah sesuai dengan ketentuan Per KI no 4 tahun 2016, pasal 20 ayat 4 nya tidak dijalankan oleh anggota Komisi I DPRD. "Kami timsel menyesalkan hasil uji kepatutan dan kelayakan dari Komisi I DPRD provinsi yang mengabaikan ketentuan pasal 20 ayat 4 PerKI nomor 4 tahun 2016 tersebut," kata dia. 

 

Sapuan menyarankan selayaknya diulang Uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh komisi I DPRD PRovinsi Bengkulu ini, karena hasilnya tidak ada unsur pemerintah. "Itu artinya mengangkangi peraturan yang ada," kata dia. 

BACA JUGA:Janda Penghuni Warung Liku Sembilan Meninggal Ditimpa Pohon Tumbang, Keluarga Ikhlas

 

Jika tidak mau diulang maka diusulkan agar Komisi Informasi Pusat untuk mengambil alih proses uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu. "Ada dua alternatif, pertama silahkan diulang uji kepatutan dan kelayakan tersebut, jika tidak bisa dilaksanakan, maka saya menyarankan agar Komisi Informasi Pusat untuk mengambil alihnya, agar benar-benar profesional," kata Sapuan yang juga mantan Dekan Fakultan Hukum Universitas Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH. 

 

 

Sementara itu salah seorang calon komisoner yang namanya masuk dalam lima besar pengumuman yang disampaikan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yakni Wilkanefi telah memuji kinerja anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. 

 

Wilkanefi menyebutkan jika kinerja DPRD sudah sesuai dengan prosedur dan tahapan yang ada. Bahkan Wilkanefi mengucapkan terimakasih kepada pihak Komisi I DPRD yang menurutnya  sudah melaksanakan proses dengan baik.

BACA JUGA:Keterangan Saksi Kunci Duel Maut Berdarah di Bengkulu Selatan Masih Berubah-ubah

 

"Kedepan harapan kami setelah dilantik menjadi anggota Komisi Informasi nanti, kita bisa menguatkan peran KIP sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan undang-undang," kata Wilkanefi dikuti dari web.radarinformasinews.com. dengan berita yang berjudul ini lima nama komisioner KIP Bengkulu, Wilkanefi: Seluruh tahapan seleksi berjalan dengan baik dan Profesional. 

 

Pernyataan yang disampaikan Wilkanefi ini bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh Peserta seleksi yang lainnya yakni Dr. Herawansyah yang juga Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, menyatakan hasil yang diumumkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu tersebut tidak mencerminkan ke Profesionalan dari anggota Komisi I DPRD Provinsi itu sendiri. 

 

Dr. Herawansyah yang menerima 5 gelar kesarjanaan 2 gelar S1, 2 gelar S2 dan 1 gelar S3 cumlaude dari universitas terkenal menyangksikan hasil dari uji kepatutan dan kelayakan yang diumumkan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Satu Keluarga Meninggal Diduga DBD, Kemenkes Meminta Bupati Mukomuko Terbitkan SE Kewaspadaan Dini KLB DBD

 

"Saya ikut tes ini hanya ingin memastikan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak, pada tahapan timsel semuanya berjalan sesuai dengan regulasi, karena sebagai tenaga ahli saya harus memberikan saran dan petunjuk agar Komisi Informasi dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada," kata Herawansyah dikutip dari Web.Indinesiainteraktif.com berita dengan judul berita Langgar aturan abaikan unsur pemerintah, Seleksi Komisi Informasi Harus Dibatalkan yang terbit 25 Agustus 2023.    

 

Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Hidi Christopher, S.Sos terkait tidak adanya perwakilan dari incumbent yang masuk lima besar hasil pengumuman di Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, mengatakan. Semuanya kewenangan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. "Mereka menjalankan perintah undang-undang dan Per KI tentang pedoman dan tahapan seleksi anggota komisi informasi," kata Christopher. 

BACA JUGA:Berhenti Kerja di Bank, Buat Usaha Rumah Salai Bengkulu, Hasil Produksinya Diminati Orang Jepang dan Turki

 

Dijelaskan Christopher, soal apakah ada incumbent yang masuk dalam lima besar yang diumumkan oleh DPRD menjadi kewenangan dari anggota Komisi I DPRD. "Kita sebegai peserta yang ikut seleksi, mengikuti proses yang ada di DPRD," ujar Christopher. 

 

Sebelumnya ada dua nama Komisi Informasi Provinsi Bengkulu yang ikut seleksi, dan keduanya berhasil masuk 15 nama yang di uji kepatutan dan kelayakan oleh DPRD. Yakni Wakil ketua KIP, Mona Anggraini dan ketua KIP Hidi Christopher. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu.disway.id