Selamat Bertugas, 73 PPPK Diminta Laksanakan Tugas Sesuai Regulasi

Selamat Bertugas,  73 PPPK Diminta Laksanakan  Tugas Sesuai Regulasi

Kakan Kemenag Bengkulu Tengah sedang memberikan pengarahan kepada 73 PPPK yang baru-Agus-radarbengkulu.disway.id

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID –   Menteri Agama RI melalui Zoom beberapa waktu yang lalu telah melantik dan mengambil sumpah jabatan  692 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) se Provinsi Bengkulu dan  sebanyak 73 PPPK diantaranya ditempatkan tugasnya di lingkungan  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Unggahan Bupati Mukomuko di Medsos Bikin Ngiler, Ini Respon Warganet

 

Untuk itu, Kantor Kemenag Bengkulu Tengah memberi arahan kepada seluruh PPPK Kemenag yang mendapat tugas  di Aula PLHUT Kantor Kemenag Bengkulu Tengah kemarin.

Arahan kepada PPPK di lingkungan Kantor Kemenag Bengkulu Tengah itu diberikan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Tengah, Dr.H.Zainal Abidin,MH pada acara Pembinaan dan Penyerahan SPMT Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri dari Guru, Penyuluh Agama Islam, Penghulu, Pranata Humas, Pustakawan dan Arsiparis.

BACA JUGA:Dari Bisnis Barang Bekas, Mas Dayat Bisa Beli Tiga Unit Truk, Tiga unit Carry dan 1 Unit Fortuner

 

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Tengah, Zainal Abidin memberikan ucapan selamat kepada seluruh PPPK Kementerian Agama beberapa waktu lalu yang baru saja menerima SK pengangkatan, terkhususnya kepada PPPK yang mendapatkan tugasnya di lingkungan Kantor Kemenag Bengkulu Tengah. 

Sebagai bentuk rasa syukur dengan menerimanya SK tersebut, lanjut Zainal, diminta kepada para PPPK untuk meningkatkan kinerjanya serta meningkatkan pengabdiannya di Kementerian Agama.

BACA JUGA:Soal Administrasi, Dua Bacaleg Dapat Sanggahan Masyarakat, KPU Bakal Klarifikasi

 

"Selamat bertugas kepada yang telah mendapatkan SK PPPK. Untuk itu mari kita tingkatkan rasa syukur dengan bekerja dengan bersungguh-sungguh," katanya.

Dijelaskan Zainal, berdasarkan peraturan perundangan-undangan bahwasanya Aparatur Sipil Negara itu ada dua. Yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id