Tak Mau Bebani Rakyat, Solihin Adnan Didampingi Reni Heryanti dan Mardiyanti, Fokus Menggabungkan PERDA

Tak Mau Bebani Rakyat, Solihin Adnan Didampingi Reni Heryanti dan Mardiyanti, Fokus Menggabungkan PERDA

Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Solihin Adnan SH-Ari-radarbengkulu.disway.id

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota, Solihin Adnan SH mengatakan Bapemperda saat ini berfokus untuk menggabungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Perda  Retribusi daerah menjadi satu Perda. 

 

Rancangan Perda (raperda) Pajak dan Retribusi (PDRB) saat ini dibahas dengan seksama. Hal ini demi mewujudkan rasa keadilan dan tidak membebani rakyat. Ketika raperda PDRB disahkan menjadi Perda

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Perintahkan Satpol PP, Tertibkan Spanduk dan Baliho Bacaleg Nancap Dipohon

 

"Ketika sudah disahkan menjadi Perda PDRB, tidak membebani rakyat dan memiliki rasa keadilan," kata dia.

 

Pihaknya berkeyakinan demi mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. "Penggabungan Perda tersebut nanti tidak begitu memberatkan masyarakat," kata dia. 

BACA JUGA:105 Personel Polres Disebar, Amankan 39.000 Mata Pilih Pilkades Serentak, Pemkab Gelontorkan Dana Rp 1,2 M

 

Selain itu, penggabungan ini sudah sesuai dengan mandat dari undang undang nomor 1 tahun 2002 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. 

 

Politisi Partai Gerindra Solihin Adnan yang didampingi anggota Bapemperda Reni Heryanti dan Hj Mardiyanti juga optimis pembahasan Raperda PDRB ini akan tuntas dengan waktu yang tidak begitu lama.

BACA JUGA:10 Sahabat Nabi Muhammad SAW yang Dijamin Masuk Surga, Siapa Saja..? 

 

"Apabila sampai akhir tahun 2023 ini belum menuntaskan Perda ini, maka tidak ada dasar hukum bagi daerah untuk menarik pajak dan retribusi daerah," kata dia.

 

Solihin melanjutkan PDRB ini dilakukan juga demi mempermudah kendali dalam penyelenggaraan pemerintahan. Lalu akan lahir kepastian hukum dari setiap pungutan.

BACA JUGA:Demi Mendukung Program Ketahanan Pangan, Koramil Kaur Selatan Garap Lahan Tidur 16 Hektare, Tanam Jagung

 

Bapemperda DPRD Kota Bengkulu tahun 2023 juga harus menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang lainnya untuk dijadikan Perda sebagai dasar hukum pelaksanaan pemerintahan.

 

"Insya Allah semua akan selesai tepat pada waktunya, sehingga apa yang sudah kami lakukan di Bapemperda DPRD Kota ini bisa bermanfaat bagi kita semua," Kata Anggota Fraksi Partai Gerindra kota Bengkulu ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: