Jangan Coba-Coba Mengaku Pasangan PNS Kalau Belum Punya Kartu Ini, Ini Syarat Pembuatannya, Mudah Kok

Jangan Coba-Coba Mengaku Pasangan PNS Kalau Belum Punya Kartu Ini,  Ini Syarat Pembuatannya, Mudah Kok

Karsu dan Karis salah satu kartu yang penting-Seno-radarbengkulu.disway.id

 

5. Photocopy SK CPNS (legalisir)

 

6. Photocopy SK PNS (legalisir)

 

7. Photocopy Surat Nikah (legalisir KUA)

 

8. Pas Foto 2x3 = 3 lembar (diberi nama di belakang foto)

 

9. Pas Foto 3x4 = 2 lembar (diberi nama di belakang foto)

 

"Untuk lebih jelas bisa langsung datang ke kantor BKPSDM," demikian Niko. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id