Jangan Coba-Coba Mengaku Pasangan PNS Kalau Belum Punya Kartu Ini, Ini Syarat Pembuatannya, Mudah Kok

Jangan Coba-Coba Mengaku Pasangan PNS Kalau Belum Punya Kartu Ini,  Ini Syarat Pembuatannya, Mudah Kok

Karsu dan Karis salah satu kartu yang penting-Seno-radarbengkulu.disway.id

 

RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Saking pentingnya kartu ini bagi seorang suami atau istri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), jangan coba-coba mengaku sebagai pasangan suami atau istri PNS kalau belum memilikinya. Kartu yang dimaksud yaitu Karsu (kartu suami) dan Karis (kartu istri).

BACA JUGA: Maulud Sebagai Sarana Meneladani Rasulullah SAW

 

Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH menuturkan, penting bagi pasangan PNS memiliki Karsu bagi suami PNS atau Karis bagi istri PNS. 

Karsu dan Karis, kata Niko, sebagai bukti administrasi sah yang menunjukan seseorang sebagai suami atau istri sah dari seorang PNS yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Etika Menggunakan Media Sosial

 

Karsu dan Karis sekaligus menjadi jaminan atau asuransi sosial. Tidak hanya itu, kartu ini juga menjadi syarat pengurusan pensiun serta administrasi kepegawaian lainnya. 

Dapat dikatakan, kartu ini berlaku seumur hidup bagi pemegangnya. Kartu habis masa berlaku jika PNS yang bersangkutan berhenti sebagai PNS tanpa hak pensiun. 

BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu Untuk Lansia Tertinggi se Nasional, Totalnya 1.636

 

"Bagi yang Karsu atau Karisnya hilang atau belum punya, kami sarankan untuk segera diurus," imbau Niko.

Niko memaparkan, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan bagi yang ingin mengurus Karsu ataupun Karis ini. Katanya, bagi yang akan mengurus agar menyediakan syarat yang telah ditentukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id