Pemuda 24 Tahun Tipu 14 Korban dan Gelapkan 40 Mobil, Raup Keuntungan Hingga Hampir 1 Miliar Rupiah

Pemuda 24 Tahun Tipu 14 Korban dan Gelapkan 40 Mobil,  Raup Keuntungan Hingga Hampir 1 Miliar Rupiah

Pelaku penggelapan 40 unit mobil ditangkap Polres Mukomuko-seno/RBI-

"Dari penjualan dan penggadaian mobil rentalan ini, MK telah mendapat uang mencapai Rp 924 juta. Setiap unit mobil dijual dan digadaikan dengan nilai beragam. Antara Rp 20 juta sampai Rp 100 juta," papar Nuswanto. 

 

Pelaku mengaku uang hasil penjualan mobil rentalan itu ia gunakan untuk kebutuhan pribadi. Termasuk juga membeli mobil untuk kendaraanya pribadi. Pelaku dijerat dengan pasal 372 subsider pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan selama 4 tahun. 

 

"Kami masih mendalami kasus ini. Kalau sementara, MK ini bermain tunggal. Dan perlu diketahui, MK ini residivis dengan perkara yang sama. Tapi kasus sebelumnya hanya 2 unit mobil," demikian Kapolres. 

BACA JUGA:Masyarakat Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu Perbaiki Jembatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu