Tinta Hijau Bupati Mukomuko Bikin Dinas Lingkungan Hidup Mudah Tuntaskan Masalah Limbah

Tinta Hijau Bupati Mukomuko  Bikin Dinas Lingkungan Hidup  Mudah Tuntaskan Masalah Limbah

Bupati Mukomuko menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU dengan PT. Halqilab Karya Indonesia, Kamis-Seno-radarbengkulu

"Kalau peralatan laboratorium milik Dinas LH Mukomuko ini kita akui, seluruhnya berkualitas. Tapi kita akan kalibrasi dulu. Setelah semuanya siap, baru tenaga kita datangkan ke Mukomuko. Dan nanti, kami juga akan melatih tenaga yang ada di Dinas LH agar mereka bisa mengoperasikan peralatan laboratorium dengan baik," singkatnya. 

 

Ditambahkan Plt. Kadis LH Mukomuko, Budi Yanto, S.Hut, Permen LHK Nomor 23 Tahun 2020 menegaskan, limbah yang akan diuji tidak boleh lebih dari satu kali 24 jam.

Pihak perusahan di daerah ini juga tidak dibenarkan menguji sampel limbah sendiri untuk bahan pelaporan kepada pemerintah. Melainkan, pengujian sampel harus dilakukan di laboratorium Dinas LH. 

 

"Sehingga apa, hasil pengujian bisa transparan. Kedepan akan memudahkan pemerintah daerah untuk mengetahui secara cepat hasil uji limbah atau uji lingkungan lainya," demikian Budi Yanto. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu