Laporan Masyarakat Desa Pasti Ditindaklanjuti Kejari Bengkulu Utara
Kasi Intelijen, Ekke Widoto Khahar SH, MH-Berlian-radarbengkulu
RADARBENGKULU - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara memastikan kasus dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) serta Dana Donasi dari perusahaan tambang batu bara yang dilaporkan masyarakat Desa Suka Merindu, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu akan segera diusut.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara, Pradana Probo Setyarjo SE, SH, MH melalui Kasi Intelijen Ekke Widoto Khahar SH, MH.
BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Utara Minta Tanda Bukti Klaim Ganti Rugi, Polemik PT Agricinal Makin Tidak Baik
"Kami segera usut atas laporan dugaan (Lapdu) dari masyarakat yang telah kami terima," ucapnya.
Ekke pun menjelaskan, Kejari Bengkulu Utara berkomitmen untuk menerima semua lapdu dari masyarakat dan menindaklanjutinya. Apabila nanti dalam penyelidikan ditemukannya unsur tindakan pidana, maka terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Sosialisasi di Lapas Arga Makmur, 410 Orang WBP Masuk dalam DPT
"Kami wajib menerima laporan masyarakat dan menindaklanjutinya. Apa bila nanti dalam penyelidikan ditemukan perbuatan melawan hukum atau tindakan korupsi, maka kita akan proses sesuai aturan," jelas Ekke. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu