Ini Agenda Pembinaan Tahun 2024 yang Ditetapkan DPK Provinsi Bengkulu

Ini Agenda Pembinaan Tahun 2024 yang Ditetapkan DPK Provinsi Bengkulu

DPK Provinsi Bengkulu Tetapkan Agenda Pembinaan Tahun 2024-Naura -

Diantaranya aspek pengelolaan arsip dinamis, aspek sumber daya manusia dan aspek sarana dan prasarana yang akan dinilai akan standarisasi dari kearsipan.

 

UU 43 tahun 2009 tentang Kearsipan mencabut UU 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan.

Karena perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dipengaruhi oleh perkembangan tantangan nasional dan global serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi

 

Undang-Undang ini menyebutkan bahwa sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu harus dibangun dengan mengimplementasikan prinsip, kaidah, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kearsipan, sistem pengelolaan arsip, sumber daya pendukung, serta peran serta masyarakat dan organisasi profesi yang sedemikian rupa, sehingga mampu merespons tuntutan dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan.

 

UU 43 tahun 2009 tentang Kearsipan disusun untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal.

 

"Pembinaan ke daerah-daerah akan menjadi fokus utama kami. Kami akan segera merencanakan dan melaksanakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas pengelolaan arsip di tingkat daerah.” Tutupnya. 

 

Dengan komitmen ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu terus berupaya menciptakan sistem kearsipan yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan publik. (adv/cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: