DPK Provinsi Bengkulu Imbau Masyarakat Pentingnya Mengelola Arsip Keluarga Dengan Baik

DPK Provinsi Bengkulu Imbau Masyarakat Pentingnya Mengelola Arsip Keluarga Dengan Baik

DPK Provinsi Bengkulu mengajak serta mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menata dan mengelola arsip keluarga sedini mungkin-naura qristina-

Padahal, kewenangan kearsipan itu juga mencakup arsip keluarga, bahkan bisa juga untuk arsip pribadi (biografi) juga bisa dikelola dan disimpan. 

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Salah satu komponen dalam undang-undang itu, yakni “perorangan”. Pada pengelolaan arsip “perorangan“ inilah terkandung arsip keluarga. Selain itu, dalam undang-undang yang sama, pasal 72 (b) disebutkan, bahwa masyarakat berkewajiban menjaga arsip perseorangan dan arsip keluarga.

Dengan demikian, arsip keluarga perlu diperhatikan dan dikelola dengan baik.

 

Arsip keluarga adalah khazanah arsip atau manuskrip yang tercipta sebagai informasi terekam mengenai keberadaan dan peran individu anggota keluarga dalam hubungannya dengan masyarakat, serta cara mereka dalam mengelola kekayaan keluarga.

 

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Arsip, Sardi, SE. M.I.Kom juga mengungkapkan bahwa penting untuk mengelola Arsip dalam keluarga. 

 

"Tidak hanya arsip di OPD, sebenarnya sampai ke masalah arsip rumah tangga juga, contohnya seperti sertifikat rumah, ijazah, akte kelahiran anak, ini harus betul-betul terarsipkan. Jadi tujuan arsip itu menyimpan, mengamankan, merawat dan menjaga, jadi tidak hanya di lingkungan pemerintahan daerah, kita menyampaikan informasi kepada masyarakat termasuk arsip keluarga." Ungkapnya, Senin 29 Januari 2024. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: