Pemerintah Provinsi Bengkulu Rancang Rencana Istimewah Untuk Mesjid Jamik, Pembahasan Rutin Dilakukan
Atas permintaan pengurus, maka Pemprov Bengkulu Bersiap Penataan Kawasan Cagar Budaya Mesjid Jamik Bengkulu-ist-
RADAR BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lagi merancang rencana istimewah dan mengambil langkah penting dalam menjaga dan meningkatkan nilai historis serta pelayanan kawasan cagar budaya Mesjid Jamik Bengkulu.
Dalam upaya tersebut, Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso, ST, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengadakan audensi bersama pengurus cagar budaya Mesjid Jamik Bengkulu.
Menurut Tejo, audensi tersebut menjadi momentum untuk membahas rencana penataan kawasan cagar budaya tersebut.
"Ada usulan dari pengurus baru dan mereka mohon pandangan dari pak gubernur untuk ke depan Masjid Jamik itu seperti apa. Karena itu merupakan kawasan cagar budaya, jadi pak gubernur diminta untuk berkoordinasi dengan pihak terkait," ungkap Tejo.
BACA JUGA:220 Orang Imam Masjid dan Pemuka Agama Bengkulu Utara Terima Honor dari Bupati Mian
BACA JUGA:Bupati Mian Tutup Agenda Safari Ramadan di Masjid Jamik Nurul Huda
Pihak PUPR, lanjut Tejo, memiliki niatan untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengubah secara drastis kondisi bangunan cagar budaya tersebut.
"Yang pasti mana yang bisa ditata akan ditata, termasuk mana yang tidak boleh diubah. Kami akan merencanakan ulang seluruhnya untuk meningkatkan pelayanan, termasuk infrastruktur seperti pagarnya, tempat wudhu, lampu, pintu, kelistrikan, dan AC," jelasnya.
Lebih lanjut, Tejo mengungkapkan bahwa PUPR akan menurunkan tim untuk mengevaluasi kondisi kawasan Masjid Jamik Bengkulu dan menyusun rencana penataan yang sesuai.
"Kita akan menyiapkan tim dan berkoordinasi dengan pengurus baru masjid Jamik untuk peningkatan pelayanan," tambahnya.
BACA JUGA:10 Tempat Wisata di Blitar, Taman Liburan hingga Makam Bung Karno
BACA JUGA:Kisah Rombongan Bung Karno Kecoh Pasukan Jepang Hingga Bermalam di Mukomuko
Mesjid Jamik Bengkulu sendiri memiliki nilai sejarah yang penting.
Dirancang oleh Bung Karno (Ir. Soekarno) saat masa pengasingannya di Bengkulu (1938 - 1942), bangunan masjid ini merupakan bagian dari warisan budaya dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor II Tahun 2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: