Proyek Pembangunan SPAM Kobema Akan Dimulai,Bangunan Ilegal Segera Dibongkar

Proyek Pembangunan SPAM Kobema Akan Dimulai,Bangunan Ilegal Segera Dibongkar

Pemprov Bersiap untuk Mengosongkan Lahan Demi Bangunan SPAM Kobema-Ist-

RADAR BENGKULU - Pada awal bulan Maret ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengumumkan rencana untuk melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah aset daerah.

Tindakan ini bertujuan untuk mempersiapkan lahan bagi pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Kota Bengkulu – Benteng – Seluma (SPAM Kobema).

BACA JUGA:Kolaborasi Multi Stakeholder untuk Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial di Bengkulu

BACA JUGA:Bagi yang Merasa Nyoblos Elisa, Destita, dan Sultan, Lihat Suara Kalian Disini, Hasil Pleno KPU Mukomuko

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, pembangunan SPAM Kobema akan melibatkan pembangunan reservoir (pusat cadangan air) baru.

Untuk memastikan kelancaran proyek ini, seluruh bangunan ilegal yang menduduki lahan seluas 1 hektar, dengan dimensi 50 meter lebar depan dan 200 meter panjang ke belakang, akan digusur.

Tejo Suroso menjelaskan bahwa penggusuran ini merupakan syarat yang ditetapkan oleh Kementerian terkait proyek SPAM Kobema.

BACA JUGA: Hari Ulang Tahun Basarnas ke 52, Bupati Kaur Ucapkan Selamat

BACA JUGA:3 Fenomena Alam Paling Aneh di Dunia dan Menggemparkan

Pemerintah Provinsi Bengkulu sebelumnya telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan ilegal untuk membongkar sendiri struktur bangunan mereka.

Bahkan, sebagai upaya persuasif, pemerintah telah memasang patok lahan dan mengirimkan dua surat teguran kepada pemilik bangunan tersebut.

"Kepemilikan aset daerah ini sudah dibuktikan dengan sertifikat dan sedang dalam proses balik nama. Kita sudah memberikan peringatan dua kali. Tinggal sekali lagi memberi peringatan. Kemungkinan di awal Maret ini akan kita gusur," tambahnya.

Tanah tempat pembangunan reservoir SPAM Regional sudah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sejak tahun 2013.

Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya telah mengonfirmasi keabsahan sertifikat yang dimiliki oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: