Gubernur Memastikan Hak-Hak Anak di Provinsi Bengkulu Dijamin dan Dilindungi Secara Optimal
Gubernur Rohidin Mersyah Menandatangani Pakta Integritas untuk Pemenuhan Hak Anak di Bengkulu-windi-
RADAR BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Penguatan Layanan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Bengkulu.
Acara tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Kementerian Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan, dan Anak (PPPA), Pribudi Arta Nur Sitepu. Penandatanganan berlangsung di Hotel Mercure pada Rabu 13 Maret 2024
Rohidin Mersyah menjelaskan bahwa kehadiran dari Kementerian PPPA bertujuan untuk mengukur sejauh mana kesiapan kabupaten dan kota di Bengkulu dalam pemenuhan hak-hak anak, khususnya dalam konteks perceraian.
BACA JUGA:Hasil Pemilu 2024 di Bengkulu Ditetapkan Melalui Pleno Bersama KPU RI
BACA JUGA:Seluruh Masjid di Bengkulu Murokaz Al Qur'an, Ini yang Diharapkan Gubernur di Ramadan 2024
"Kerjasama antara berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti BAPPEDA, Dinas Pendidikan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, MUI, dan PMD Provinsi Bengkulu sangat diperlukan untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak," ujar Gubernur Rohidin.
Selain itu, Gubernur Rohidin juga mengungkapkan tentang program khusus yang telah dikeluarkan terkait dengan Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban perceraian orang tua ASN mendapatkan haknya dengan tepat.
"Kami telah meluncurkan program Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Khusus ASN, yang memastikan bahwa bagian dari gaji ASN yang bercerai akan disisihkan untuk anak-anak mereka," tambahnya.
BACA JUGA:5 Tips Mudah Mengurangi Rasa Lapar dan Lelah Saat Berpuasa
BACA JUGA:Harga Toyota Rush Bekas Menjelang Bulan Puasa Turun Murah, Berikut Daftar Lengkapnya
Penandatanganan Pakta Integritas ini merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa hak-hak anak di Provinsi Bengkulu dijamin dan dilindungi secara optimal.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan Kementerian PPPA, diharapkan pemenuhan hak anak dapat terwujud dengan lebih baik dan menyeluruh di masa yang akan datang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: