57 PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023 Dilantik Bupati Mian

57 PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023 Dilantik Bupati Mian

Sebanyak 57 PPPK Tenaga Teknis Formasi Tahun 2023 Dilantik Bupati Mian-Berlian-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian secara resmi melantik dan mengambil sumpah dan janji 57 orang tenaga teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Senin, 1 April 2024.

Pelantikan ini dilaksanakan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Nomor 800.1.3.1-325 Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023.

BACA JUGA: Bazar Murah Kodim 0423 Bengkulu Utara Diserbu Masyarakat Kota Arga Makmur

 

Dalam sambutannya Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian mengucapkan terima kasih kepada jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan OPD terkait, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang telah melaksanakan tahapan-tahapan secara runtut untuk bisa menyelenggarakan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Akan Membacakan Putusan Sidang PPK Bengkulu Utara

 

 

“Dengan menyeleksi begitu banyak peminat, diketahui baik se-provinsi bahkan se-Sumbagsel, Bupati Bengkulu Utara yang berani mengusulkan tenaga PPPK baik jalur umum dan khusus untuk tenaga teknis, Kesehatan dan Pendidikan. Karena keberanian kita didorong analisis Sekretaris Daerah dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan kesiapan kita ini menjadi ukuran meskipun harus mengalokasi anggaran yang begitu besar, melalui rekrutmen pembangunan SDM untuk membangun Kabupaten Bengkulu Utara baik fisik dan non fisik amat sangat dibutuhkan,” terangnya.

BACA JUGA:Forum Masyarakat Urai Bersatu Apresiasi Inisiasi Polres Bengkulu Utara Fasilitasi Audiensi Bersama PTPN VII

 

Melalui proses yang panjang dan saudara bisa mengikuti CAT secara objektif tanpa intervensi dan kedekatan, tentunya itu adalah kerja keras saudara membuahkan hasil.

“Jadilah tenaga teknis yang profesional, berkualitas, dengan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat. Sebagai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil,” tutur Bupati Mian. ()

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu