DPRD Kaur Sepakat Lanjutkan Pembahasan Raperda Tentang RPJPD 2025-2045 dan Penyandang Disabilitas

DPRD Kaur Sepakat Lanjutkan Pembahasan Raperda Tentang RPJPD 2025-2045 dan Penyandang Disabilitas

Rapat paripurna pembahasan Rencana Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas-Hendri-radarbengkulu

RADARBENGKULU - Rapat paripurna pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Raperda Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang gelar Senin, 1 Juli 2024 berjalan dengan baik dengan kompak disepakati DPRD Kaur dilanjutkan pembahasannya.

Paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian Nota Pengantar Bupati tentang dua Raperda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini, SH.MH didampingi Waka II Alpensyah yang dihadiri Bupati Kaur, H Lismidianto, SH.MH, Wabup Herlian Muchrim, ST,. FKPD dan undangan.

BACA JUGA:Dandim 0408 Bengkulu Selatan- Kaur Tingkatkan Stamina dan Jaga Kebugaran Jasmani Personel

   

Pada nota pengantarnya, Bupati Kaur H.Lismidianto SH.MH mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam peraturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemda berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah.      

"Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk jangka waktu 20 tahun. Selanjutnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk jangka waktu 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu satu tahun," ujarnya.

BACA JUGA:Ini Pesan Kapolres Kaur Saat Gelar Sertijab PJU di Polres Kaur dan di Polsek

   

Dikatakannya, menurut amanat Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,setiap daerah harus membuat RPJPD.Mengingat RPJPD 2005-2025 yang akan berakhir pada tahun 2025, sehingga perlu disusun RPJPD. Dari RPJPD akan menjadi acuan visi-misi pembangunan siapapun kepala daerah nantinya.

"Adapun tujuan penyusunan RPJPD untuk menciptakan koordinasi dan sinergi antar pelaku pembangunan dalam mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Kabupaten Kaur," sampainya.

BACA JUGA:Anggota DPR Kaur Kecewa dengan Kondisi SDN 34 di Desa Tanjung Aur

   

Ditambahkannya, untuk mewujudkan upaya pencapaian kesejahteraan bersama dengan dengan memanfaatkan sumberdaya yang efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan dan sebagai dokumen awal dalam tahapan penyusunan RPJPD yang menyajikan informasi mengenai gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, menjelaskan dan menjabarkan visi dan misi daerah dan arah kebijakan dan sasaran pokok daerah. 

"Setelah paripurna nota pengantar RPJPD disepakati DPRD Kaur, paripurna melanjutkan dengan mendengarkan pandangan fraksi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu