BMA Kota Bengkulu: Pemberian Gelar Adat dan Gelar Kehormatan Harus Ada Dasar Hukumnya

BMA Kota Bengkulu: Pemberian Gelar Adat dan Gelar Kehormatan Harus Ada Dasar Hukumnya

Ketua BMA Kota Bengkulu Harmen Zairin mengingatkan agar organisasi atau kelompok masyarakat tidak memberikan gelar adat tanpa dasar hukum yang jelas-Ist-

radarbengkuluonline.id - Ketua BMA Kota Bengkulu Harmen Zairin mengingatkan agar organisasi atau kelompok masyarakat tidak memberikan gelar adat tanpa dasar hukum yang jelas. 

“Kalau ada organisasi atau perkumpulan yang memberikan gelar, tentu perlu kita ingatkan, dasar hukumnya apa?” tegasnya.

Ia menekankan bahwa pemberian gelar tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang ditetapkan dapat merusak keluhuran adat dan mengaburkan makna dari gelar tersebut.

“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap pemberian gelar adat mengikuti prosedur yang benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

BMA Kota Bengkulu berkomitmen untuk terus melestarikan adat dan budaya Bengkulu melalui berbagai upaya, termasuk pemberian gelar adat yang tepat dan berdasarkan kontribusi nyata.

 “Kami berharap masyarakat Bengkulu dapat memahami pentingnya menjaga keluhuran adat dan mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk melestarikannya,” tutup Harmen.

Dengan peran strategis yang dimilikinya, BMA Kota Bengkulu berupaya menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan adat Bengkulu, memastikan bahwa tradisi dan nilai-nilai luhur tetap terjaga dan dihormati oleh generasi mendatang.

Badan Musyawarah Adat (BMA) Kota Bengkulu kembali menegaskan hak eksklusifnya dalam pemberian gelar adat dan gelar kehormatan kepada individu-individu yang berjasa terhadap masyarakat adat Bengkulu. 

Penegasan ini disampaikan oleh Harmen Zairin, Ketua BMA Kota Bengkulu, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakuan Adat Kota Bengkulu.

Harmen Zairin menjelaskan bahwa sesuai dengan Perda No. 29 Tahun 2003, hanya BMA yang memiliki kewenangan untuk memberikan gelar adat dan gelar kehormatan. 

“Berdasarkan aturan yang berlaku, gelar adat dan kehormatan hanya dapat diberikan kepada seseorang yang berjasa dalam pembangunan masyarakat adat Bengkulu, dan ini menjadi hak eksklusif BMA,” ujarnya.

 

Menurut Harmen, pemberian gelar ini tidak hanya berdasarkan jabatan atau status sosial, tetapi juga atas kontribusi nyata dan berkelanjutan terhadap pelestarian dan pembangunan adat Bengkulu. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: