Tingkatkan Profesionalisme Pejabat, Pemda Bengkulu Selatan Lakukan Ini
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Suwito,S.Sos.MM membahas terkait penataan dan pembinaan kepada Jabatan Fungsional di OPD Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu
radarbengkuluonline.id, Manna - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong transformasi pengelolaan jabatan fungsional (JF).
Regulasi tentang jabatan fungsional ini telah melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sehingga diharapkan semuanya selaras dalam membumikan semangat penyederhanaan birokrasi. Dalam penyederhanaan birokrasi, nantinya dilakukan sesuai dengan Transformasi organisasi sesuai dengan PermenPANRB nomor 25 tahun 2021, Transformasi Sumber Daya Manusia(SDM) Aparatur PermenPAN RB nomor 17 tahun 2021, dan transformasi sistem kerja KemenpanRB nomor nomor 7 tahun 2022.
BACA JUGA:OPD Harus Paham Soal Penataan Aset Daerah Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Ciptakan Inovasi Sesuai SK Empat Menteri Tentang UKS
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) SuwitoS.Sos.MM menyampiakan, hal ini dilakukan untuk memastikan transformasi kebijakan ini menjadi momentum simplifikasi regulasi demi birokrasi profesional dan berkelas dunia.
"Yang harus kita ketahui bahwa jabatan fungsional merupakan jabatan karir ASN yang bertugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan keahlian dan keterampilan. Kategori keahlian itu ada beberapa jenjang. Yaitu, ahli pratama, muda, madya dan utama. Sedangkan katagori keterampilan ada jenjang pemula, terampil, mahir dan penyedia,"ungkap Suwito dihadapan seluruh pejabat diaula Sekretariat Senin, 25 Agustus 2024.
BACA JUGA:Saat Banjir, TNI Terpanggil Untuk Membantu Masyarakat Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Selatan Lakukan Ini Untuk Jembatan Sekunyit Yang Ambles
Sesuai Peraturan Menteri PANRB No 1 tahun 2023, lanjutnya, ini merupakan penyempurnaan PermenPANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan teranyar ini.
Diungkapkan, kondisi saat ini tergambar bahwa tugas jabatan fungsional lebih fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui aturan terbaru ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi. Bukan fokus pada capaian angka kredit.
BACA JUGA:Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Harapkan 14 Puskesmas Bisa Menjadi BLUD
BACA JUGA:Siap-Siap, Ini Jadwal Lelang Kendaraan Dinas di Bengkulu Selatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbengkulu