Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Adakan Pengawasan Izin Operasional Tempat Praktik Kesehatan

Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan  Adakan Pengawasan Izin Operasional Tempat Praktik Kesehatan

Petugas Dinas Kesehatan melakukan pengawasan terhadap izin operasional pelayan kesehatan di Bengkulu Selatan-Fahmi-radarbengkulu

radarbengkuluonline.id, Manna -- Saat ini Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan sedang melakukan pengawasan izin operasional tempat praktik kesehatan dengan melakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga pelayanan yang diberikan menjadi lebih baik.

Kepala Dinas Kesehatan Didi Ruslan.M.Kes didampingi Kabid Pelayanan dan SDK Septi Herika,SKM.ME melalui Kasi SDMK Resmi Darti,SKM mengatakan, dalam pengawasan ini setidaknya mengingatkan kepada pemberi pelayanan kesehatan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku. Kalau nantinya terdapat izin yang harus diperpanjang, lakukan sesegera mungkin.

BACA JUGA:DPMPTSP Bengkulu Selatan Lakukan Langkah Ini Untuk Menarik Investor

BACA JUGA:Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan Dukung Program SDN 95 Sebilo

 

"Kalau nantinya ada izin operasionalnya  yang  tidak diperpanjang, maka izin Fasyankes akan ditutup. Seperti contoh ada sebuah klinik Surat Izin Operasional (SIO) sudah mati, artinya tidak boleh mereka membuka praktik,"ungkap Resmi.

Kalau nantinya terbukti ada sebuah pelayanan ada SIO nya yang sudah tidak berlaku, tetapi tetap buka praktik, maka praktik yang dilakukan sudah termasuk ilegal. Seperti temuan yang ada dilapangan tidak ada apotekernya, maka apotek tersebut harus ditutup.

BACA JUGA:Gusnan Mulyadi Bilang Ini Kepada Pasangan Calon Peserta Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Bilang Ini Soal Pengamanan Pendaftaran Paslon Pilkada di KPU

 

Seperti contoh lagi kalau ada salon kecantikan beroperasi tidak ada izin operasionalnya, maka harus ditutup. Walaupun apa yang dilakukan oleh tempat pelayanan tersebut semua benar.

"Apalagi kalau ada kejadian sesuatu kepada pasien setelah mereka mendapatkan pelayanan kesehatan dari salah satu tempat praktik, sedangkan mereka tidak memiliki izin, hal itu sudah termasuk malpraktik. Hal seperti inilah yang kami hindari,"pungkas Resmi.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarbengkulu