Ini Tugas 5 Pjs Bupati yang Baru Dikukuhkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Ini Tugas 5 Pjs Bupati yang Baru Dikukuhkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Gubernur Rohidin Mersyah Kukuhkan Lima PjS Bupati dan Perpanjangan Pj Walikota-Ist-

 

 

radarbengkuluonline.id - Sehari sebelum cuti kampanye Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah secara resmi mengukuhkan lima Penjabat Sementara (PjS) Bupati dan satu Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu untuk perpanjangan masa jabatan pada acara yang berlangsung di Balai Raya Semarak, Bengkulu, Selasa (24/9/2024).

Tugas para Pjs Bupati dan Pjs walikota adalah salah satunya memastikan pilkada serentak 27 November 2024 berlangsung lancar dan damai.

tugas sementara 5 PjS Bupati selama dua bulan kedepan sedangkan menggantikan sementara para kepala daerah yang tengah cuti dalam rangka mengikuti Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA:Paslon Gubernur Bengkulu Mulai Saling Sindir Tentang Kinerja Masing-Masing

BACA JUGA:Dikukuhkan Gubernur Rohidin, Andi Muhammad Yusuf jadi PJS Bupati Bengkulu Utara

 Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan pemerintah provinsi, unsur Forkopimda, dan tokoh masyarakat yang turut memberikan dukungan kepada para penjabat yang baru dilantik. 

Rohidin menegaskan, para PjS dan Pj yang telah dipilih oleh pemerintah pusat memiliki tugas berat dalam menjaga stabilitas daerah.

Terutama menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung hingga 23 November.

BACA JUGA:Pemerintahan Desa Tebing Rambutan Adakan Sosialisasi Hukum, Agar Masyarakat Paham Restorative Justice

BACA JUGA:Kadis TPHP Provinsi Bengkulu M. Rizon Masuk Kriteria Calon pjs Bupati Mukomuko

Lima PjS Bupati yang dikukuhkan antara lain Sisardi sebagai PjS Bupati Bengkulu Selatan, Merisasdi sebagai Pjs Bupati Seluma, Herwan Antoni sebagai Pjs Bupati Rejang Lebong, Andi Muhammad Yusuf sebagai Pjs Bupati Bengkulu Utara, dan M. Rizon sebagai Pjs Bupati Mukomuko. 

Sementara itu, Arif Gunadi dikukuhkan perpanjang sebagai Penjabat Walikota Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: