KPU Kepahiang Minta Dukungan Camat dan Kades

KPU Kepahiang Minta Dukungan Camat dan Kades

logo KPU--

 

KEPAHIANG, RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang dalam waktu dekat akan melakukan pembentukan badan Ad Hoc.

Ini meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Nantinya akan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mendatang, Pemerintah Kabupaten Kepahiang siap bersinergi atas pelaksanaan tahapan Pemilu mendatang. Oleh karena itu, seluruh OPD hingga ketingkat desa diminta untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada KPU agar memudahkan pekerjaan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, KPU akan melakukan pembentukan Ad Hoc PPK dan PPS. Dukungan yang bisa kita berikan tentunya fasilitas Sekretariat PPK dan PPS," ujar Sekda Kepahiang Dr.Hartono, M.Pd.

Lanjutnya, bahwa Camat dan Kepala desa harus menjadi ujung tombak di masing-masing wilayah dalam menyukseskan Pemilu 2024. Camat menjadi ujung tombak di masing-masing Kecamatan.

Begitupun juga Kepala Desa menjadi ujung tombak di masing-masing desa.Karena tempat masyarakat bertanya, jangan sampai tidak tahu mengenai tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Naik di Bengkulu

"Mari kita dukung setiap tahapan tersebut. Nanti Camat dan Kepala desa harus memberikan informasi kepada masyarakatnya yang ingin mendaftar harus sesuai dengan regulasi yang ada." 

BACA JUGA:Memprihatinkan, Jalinbar Bintunan- Urai Dipasang Police Line

Sementara itu,  informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, tahapan rekrutmen pembentukan badan ad hoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) sebagai bentuk persiapan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai 15 November 2022 sampai dengan 1 Januari 2023.

Sedangkan pembentukan PPS pada tanggal 1 Desember 2022 sampai dengan 15 Januari 2023. Masa kerja PPK terhitung mulai 2 Januari 2023 hingga 1 April 2024 dan masa kerja PPS mulai 16 Januari 2023 hingga 1 April 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: