Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp 25 Miliar Dilimpahkan
Kepala Seksi Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo-Ronal-
BENGKULU, RADARBENGKULUONLINE.COM - Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Pidana Khusus saat ini mengambil alih pengusutan proyek dugaan korupsi Jembatan Air Taba Terunjam B sebesar Rp 25 Miliar.
Lokasi proyek ini berada di Desa Taba Terunjam. Proyek ini dikerjakan pada tahun 2020 lalu. Perbaikan jembaatan ini mengingat karena adanya bencana besar pada tahun 2019 lalu, dengan demikian dikucurkan anggaran dari Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Untuk pelaksanaan proyek ini dilakukan oleh PT AJ berasal dari Pontianak.
Ini dibenarkan Kepala Seksi Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, Senin (21/11). Ia mengatakan, sebelumnya perkara ini ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Namun berlanjutnya waktu, perkara ini dilimpahkan ke Kejati Bengkulu atas perintah Jampidsus.
BACA JUGA:Mantan Sekda Benteng dan PPTK Divonis 1 Tahun Penjara
"Petunjuk dari pak Jampidsus sudah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu untuk menanganinya dan kami melakukan penyidikan ulang. Petunjuk pimpinan dalam waktu dekat didalami lagi. Seperti apa nanti akan kita sampaikan kembali," kata Danang Prasetyo.
Untuk saat ini, sudah ada beberapa saksi yang sudah diperiksa. Baik dari pelaksana proyek tersebut. "Yang sudah kita periksa terdiri dari peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran. Kemudian saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu dan lain sebagainya,” tambahnya.
BACA JUGA:Kepahiang Raih Juara 1 Desa Wisata Tingkat Provinsi
Pihaknya memastikan perkara ini terus digeber. Pasalnya sudah masuk perkara Supervisi KPK. Dari hasil hitungan sementara memang ada kekurangan volume terhadap pembangunan pergantian jembatan air Taba Terunjam B tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: