18 Warga Binaan Rutan Bengkulu Rekam e - KTP

18 Warga Binaan Rutan Bengkulu Rekam e - KTP

Warga Binaan Rutan Saat rekam e KTP-Ronal-

 

RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu, Senin (17/04) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu kembali menggelar perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

 

 

Kepala Rutan, Farizal Antony melalui Kasubsi Yantah, Medi Ihwandi mengungkapkan, tercatat ada sebanyak 18 WBP yang mengikuti kegiatan perekaman e-KTP tersebut dan kesemuanya memang belum memiliki e-KTP. 

BACA JUGA:BPOM Periksa 823 sampel Makanan Berbuka Puasa, Dikelurahan Surabaya dan Pagar Dewa

 

 

"Dari data yang kita himpun bersama dengan Disdukcapil Kota Bengkul, 18 WBP ini memang belum memiliki e-KTP, karena itu hari ini (senin) kita bekerja sama dengan pihak Dukcapil Kota Bengkulu untuk melakukan perekaman data guna penerbitan e-KTP bagi 18 WBP tersebut," ungkap Medi. 

 

 

Medi juga mengatakan Rutan Kelas IIB Bengkulu telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak Disdukcapil Kota Bengkulu terkait pemenuhan data kependudukan bagi WBP. 

BACA JUGA:Selamat! Dinas Pariwisata Juara Pertama Lomba Cerdas Cermat Islami Antar OPD

 

 

Hal ini menurut Medi ditujukan guna membantu warga binaan dalam memenuhi data kependudukan sehingga dapat mempermudah mereka dalam proses pemenuhan hak-hak selama menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Bengkulu. 

 

 

"Berdasarkan petunjuk dari Kepala Rutan dalam menindaklanjuti instruksi Dirjen PAS, Rutan Kelas IIB Bengkulu telah menandatangi PKS bersama Dukcapil Kota Bengkulu terkait pemenuhan data kependudukan WBP. Ini adalah kali kedua kita lakukan perekaman, sebelumnya kita sudah sempat melakukan perekaman pertama pada Februari lalu," ujar dia 

BACA JUGA:Disaksikan Pj Bupati Benteng, Polres Musnahkan 533 Botol Miras

 

 

Dengan adanya data kependudukan yang jelas dan resmi, tentu akan mempermudah kita dalam memberikan pelayanan kepada para warga binaan, termasuk dalam memenuhi hak-hak mereka selama menjalani masa pidana. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: