Tim Kejaksaan dan Polres Bengkulu Selatan Masuk ke SMK IT Al Malik

 Tim Kejaksaan  dan Polres Bengkulu Selatan Masuk ke SMK IT Al Malik

Tim Kejaksaan dan Polres Bengkulu Selatan masuk ke SMK IT Al Malik -Fahmi-radarbengkulu.disway.id

MANNA , RADARBENGKULU.DISWAY.ID - Tim Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan bersama pihak Kepolisian  masuk  di SMK IT AL Malik sekira pukul 11.15 sampai 13.15 WIB.

BACA JUGA:70 Orang Santri Darussalam Bengkulu Diwisuda

 

 

 

Mereka bukan untuk sekolah tentunya, tetapi melakukan penggeledahan untuk mencari dokumen barang barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Terpantau,  dari hasil penggeledahan, beberapa dokumen pendukung dugaan korupsi sudah dilakukan penyitaan untuk dipelajari lebih lanjut.

BACA JUGA:9 Tahun Menunggu Giliran, Akhirnya Nenek Alaina Berangkat Haji di Usai 88 Tahun

 

 

 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi,SH.MH melalui Kasi Pidsus R.Asido Putra Nainggolan,SH.MH menyampaikan, semua dokumen yang sudah disita akan dipelajari.

Dokumen yang terkait dalam penggunaan dana BOS dan hibah tahun 2021 sampai 2022 akan dijadikan barang bukti dan gelar perkara sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan korupsi.

BACA JUGA:Demi Partai, Munir Sumarlin Rela Mundur dari PNS

 

 

 

"Dari penyidikan nanti, kami akan mencari tersangka penggunaan dan BOS dan hibah tersebut untuk diproses lebih lanjut. Untuk dana Bos 2021 mencapai Rp 140 juta, untuk dana BOS tahun 2022 Rp.374, untuk dana hibah khusus ditahun 2022 sebesr Rp 150 juta,sehingga total penggunaan yang kita lakukan peyidikan ini berjumlah Rp 664 juta,"papar Asido saat pres realese diaula Kejari Rabu (07/06).

BACA JUGA:Alangkah Senangnya Hati Melihat Petani Seputar Danau Dendam Tak Sudah Panen

 

 

 

Untuk  dugaan korupsi dari dua sumber dana tersebut, indikasinya terkait penggelembungan data siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), ada juga beberapa pembelanjaan barang yang tidak dilakukan.

Bahkan ada juga pembelian barang yang mark up, tetapi itu baru hasil sementara indikasi dari penyidikan yang sudah dilakukan.

BACA JUGA:Bahrun Sang Penyelamat, Tanam Ribuan Pohon Mangrove Sendirian

 

 

 

Untuk saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan baru ada dua saksi. Semuanya saksi dari luar sekolah, yaitu selaku penjual ataupun penyedia  barang sarana prasarana yang dibutuhkan pihak sekolah, dan pengadaan barang lainnya. 

Seperti pembuatan tralis dan lainnya. Bahkan Kepala Sekolah sudah diminta keterangannya pada penyelidikan.

BACA JUGA:Ini Dia 6 Desa Wisata Wakili Seluma Dalam Lomba Desa Tingkat Provinsi

 

 

 

"Untuk saat ini hanya baru dokumen - dokumen saja yang kita amankan. Kalau untuk dana BOS digunakan untuk pembelian sarana prasarana sekolah. Sedangkan untuk dana hibah mereka gunakan untuk pembelian kumputer yang indikasinya dalam pembelanjaan kurang dan tidak sesuai dengan bukti pembeliannya. Dari penggunaan itu estimasi kita kerugian negara mencapai Rp 200 juta,"pungkas Asido.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://radarbengkulu.disway.id / tim kejaksaan dan polres bengkulu selatan masuk ke smk it al malik