Jangan Berkecil Hati, Segera Lakukan Perbaikan Berkas Bacaleg yang TMS Sebelum Penetapan DCT September Ini

Jangan Berkecil Hati, Segera Lakukan Perbaikan Berkas Bacaleg yang TMS Sebelum Penetapan DCT September Ini

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono-Windi Junius-radarbengkulu,disway.id


RADARBENGKULU, DISWAY.ID - Ketua KPU Provinsi Rusman Sudarsono, mengatakan Parpol masih bisa melakukan perbaikan berkas Bacaleg yang TMS. Akan tetapi tidak boleh melebihi dari jumlah yang diajukan oleh parpol saat pencermatan DCS.

"Terkait dengan DCS itu parpol masih boleh melakukan perbaikan-perbaikan Berkas, sesuai dengan jumlah yang diajukan pada pencermatan DCS," kata Rusman kepada jurnalis radarbengkulu.disway.id

Dijelaskan Rusman, seyogyanya Parpol mengajukan bacaleg sebanyak 45 orang, akan tetapi ada Parpol yang mengajukan dibawah dari jumlah maksimal tersebut.

BACA JUGA:Demi Kelancaran Pilkades Serentak, Polres Seluma Gelar Doa Bersama

"Jadi untuk perbaikan ini, seyogyanya pengajuan bakal Calon itu 45 orang tapi kan, ada parpol yang mengajukan 40 calon pada pencermatan dan pengumuman DCS, maka parpol hanya boleh mengajukan perbaikan 40 orang tidak boleh lebih," ujar Rusman.

Rusman melanjutkan untuk keseluruhan Bacaleg Anggota DPRD Provinsi Bengkulu hasil dari pencermatan DCS yang dinyatakan MS ada 609 terdiri dari 18 Partai Politik.

"Untuk keseluruhan pengajuan Bacaleg Sebanyak 756 Bacaleg, " katanya.

Selanjutnya dia mengatakan, hingga dibukanya masa tanggapan masyarakat, sampai saat ini belum ada masyarakat yang mengajukan tanggapan terhadap bacaleg yang MS tersebut.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Lakukan Rakor Pencermatan Rancangan DCS Anggota DPRD BU

"Terakhir masa tanggapan masyarakat ini tanggal 28 Agustus nanti, untuk saat ini belum ada yang masukan tanggapannya," tutup Rusman.


Daftar Calon Sementara (DCS)  Anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilihan 2024 yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Dari pengumuman tersebut ada Enam Partai Politik (Parpol) yang Bacalegnya tidak Memenuhi syarat (TMS) di beberapa Dapil. 

Meskipun demikian Parpol tersebut masih memiliki kesempatan untuk mengajukan Bacaleg ke KPU Provinsi Bengkulu. Segeralah lakukan perbaikan, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada September 2023.

BACA JUGA:Inilah 6 Instansi yang Mengajukan Dana Hibah untuk Pilkada Bengkulu 2024

Untuk keenam parpol yang minin calon tersebut yakni Parai Buruh tidak ada calon di Dapil 6, kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak ada calon yang memenuhi syarat di daerah Pemilihan 2 dan Dapil 3.

Sedangkan di Dapil 6 hanya ada satu orang bakal calon yang memenuhi syarat. Selanjutnya hal yang sama juga terjadi oleh partai Garuda hanya ada bakal Calon legislatif yang MS di Dapil satu artinya di enam Dapil lainya nihil bakal calon yang MS.

Sedangkan untuk Partai Bulan Bintang (PBB) tidak ada calon yang MS di Dapil 5 dan Dapil 7. Untuk partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini juga mengalami tidak adanya calon yang MS di Dapil 3 Dapil 4 Dapil 5 dan Dapil 7.

BACA JUGA:Jokowi: Pemilu dan Pilkada Serentak Tetap 14 Februari 2024

Kemudian untuk partai Ummat yang tidak memiliki calon MS di Dapil 3, Dapil 4 , Dapil 5 dan Dapil 7. Hal ini diketahui dari Data yang dipublikasi KPU Provinsi Bengkulu hasil pengumuman DCS.

Sedangkan jumlah Bacaleg yang diajukan oleh keenam parpol tersebut sebagai berikut, untuk  Partai Buruh mengajukan Bacaleg sebanyak 30 bacaleg dan yang memenuhi syarat sebanyak 18 orang dan TMS 12 orang.

Kemudian untuk PKN Bacaleg yang diajukan sebanyak 45 orang untuk yang MS 18 orang dan TMS  27 orang, selanjutnya Partai Garuda mengajukan Bacaleg sebanyak 11  sedangkan yang MS 5 orang dan TMS 6 orang.

BACA JUGA:Jika Besar Dukungan, Gusnan Maju Pilkada 2024

Berikutnya Partai Bulan Bintang mengajukan 42 Bacaleg untuk yang MS  29 dan TMS 13 orang. Partai PSI mengajukan 45 Bacaleg

Sedangkan yang MS 12 orang dan TMS 33 orang. Kemudian Partai Ummat mengajukan 45 bacaleg yang dinyatakan MS 8 orang dan 27 lainya MS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: